
Jatim.wartaglobal.id| BATU - Pada penghujung Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan memulihkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan menerima penghargaan atas upayanya tersebut. Penerimaan sertifikat hasil pemulihan dan penyerahan penghargaan dilaksanakan dalam satu rangkaian kegiatan yang menjadi bukti komitmen lembaga penegak hukum dalam melindungi aset publik.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Walikota Batu dan dihadiri langsung oleh tokoh-tokoh penting, antara lain Walikota Batu Nurochman, SH, MH, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Andy Sasongko, SH, M.Hum. Turut hadir juga jajaran Jaksa Pengacara Negara, Kepala Kantor Pertimbangan Hukum (BPN) Kota Batu Rudi Susanto, SH, serta pejabat pemerintah daerah lainnya.
Di antaranya yang menghadiri adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Drs. Zadim Efisiensi, M.Si, Asisten 1 Susatya Herawan, M.Si, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Drs. Arief As Ssidiq, MH, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dr. Eny Rachayuningsih, M.Si. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemulihan aset publik.
Dalam pidatonya, Kajari Dr. Andy Sasongko menjelaskan bahwa Kejari Batu melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) hadir untuk memberikan sumbangsih dalam menyelesaikan permasalahan aset di lingkungan Pemkot Batu. Upaya ini termasuk mengurai problematika di lapangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar aset tersebut mendapatkan legalitas yang jelas.
Kajari juga menekankan bahwa penelusuran aset dalam rangka pemulihan keuangan negara dan transformasi Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset menjadi tonggak baru dalam penanganan aset, baik yang berasal dari tindak pidana maupun aset negara lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang efektif dan efisien dengan prinsip good governance dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Keberhasilan pemulihan aset ini berawal dari penerbitan surat perintah kepada Seksi PAPBB Kejari Batu untuk melakukan sosialisasi pada tanggal 26 November 2025. Selanjutnya, BKAD mengirimkan surat permohonan penelusuran aset pada tanggal 27 November 2025. Melalui proses ini, Kejari Batu berhasil memulihkan 7 bidang tanah dan menambahkan 1 bidang lagi pada hari kegiatan berlangsung.
Total aset yang berhasil dipulihkan senilai Rp34.732.459.000,00 (tiga puluh empat milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan luasan keseluruhan 51.453 meter persegi atau setara 5,1 hektar. Aset yang dipulihkan meliputi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), ruas jalan, serta bidang tanah milik Pemkot Batu.
Dalam rangkaian kegiatan, Walikota Batu secara langsung menyerahkan sertifikat hasil pemulihan aset dan piagam penghargaan kepada Kepala Seksi PAPBB Adhi Satyo Wicaksono, SH, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Reynold, SH, M.H. Piagam penghargaan juga diberikan kepada Kepala BPN Kota Batu sebagai apresiasi atas sinergi yang terjalin.
Sebelumnya, Kejari Batu melalui Seksi DATUN juga telah berhasil memulihkan keuangan negara berupa penyelesaian permasalahan PSU 12 perumahan senilai Rp522,5 miliar. Sinergi antara Pemkot Batu, Kejari Batu, dan BPN diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Batu dan terus berlanjut untuk melindungi aset publik di masa depan.[fer]


.jpg)