NGANJUK Warta Global Jatim.id
Dugaan kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pemilik kafe di Kabupaten Nganjuk dan menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir, mendapatkan tanggapan tegas dari kalangan akademisi hukum dan kepolisian. Prof. Dr. Oscarius Y.A. Wijaya, pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak tersebut merupakan kejahatan berat yang tidak sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice.
Pernyataan ini disampaikan Prof. Oscarius dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026), sebagai respons atas berkembangnya wacana penyelesaian perkara di luar jalur hukum pidana, yang dikhawatirkan akan mengorbankan hak-hak korban demi kepentingan tertentu.
Menurut akademisi yang ahli di bidang hukum pidana ini, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak masuk dalam kategori serious crime against child atau tindak pidana serius terhadap anak. Dalam kasus semacam ini, prinsip perlindungan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak harus ditempatkan sebagai prioritas mutlak, mengingat posisi korban yang sangat rentan.
“Kasus kekerasan maupun pemerkosaan terhadap anak tidak tepat apabila diselesaikan melalui restorative justice. Mengapa? Karena anak merupakan kelompok rentan yang harus memperoleh perlindungan hukum secara maksimal. Selain dampak traumatik yang sangat besar dan mendalam bagi masa depan korban, perkara seperti ini juga menyangkut kepentingan umum dan nilai kemanusiaan,” tegas Prof. Oscarius.
Ia menjelaskan, pertimbangan utama menolak mekanisme perdamaian adalah adanya ketimpangan posisi antara korban dan terduga pelaku. Dalam banyak kasus, termasuk yang terjadi di Nganjuk ini, sering kali terdapat kesenjangan dari segi ekonomi, pengaruh sosial, relasi kuasa, hingga jabatan atau kekuatan yang dimiliki pelaku dibandingkan korban. Ketimpangan ini membuat penyelesaian damai berisiko tinggi dipenuhi tekanan, rekayasa, atau paksaan terselubung yang merugikan anak.
“Apabila kedua belah pihak tidak setara—misalnya pelaku memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh sosial tinggi—maka apa yang disebut kesepakatan damai itu rawan dipenuhi ketidakadilan. Korban atau keluarga bisa saja dipaksa atau dibungkam. Itu melanggar asas keadilan,” tambahnya.
Pembuktian Tak Hanya Bergantung Saksi Mata
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Prof. Oscarius juga menyoroti tantangan utama dalam kasus tindak pidana seksual, yakni fakta bahwa peristiwa tersebut kerap terjadi di ruang tertutup sehingga minim saksi mata atau saksi fakta. Namun, ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan hal itu alasan untuk menghentikan proses hukum atau melemahkan pembuktian.
Menurutnya, dalam hukum acara pidana modern, pembuktian tidak lagi terpaku pada keberadaan saksi langsung. Penyidik dapat menggunakan pendekatan scientific and psychological evidence atau alat bukti berbasis ilmiah dan psikologis untuk mengungkap kebenaran.
“Kalau memang minim saksi karena kejadiannya di tempat tertutup, pendekatan penyidikan harus diubah. Keterangan korban jika diperoleh dengan benar dan manusiawi adalah alat bukti utama. Ditambah lagi hasil visum et repertum, pemeriksaan psikologis atau psikiatrikum untuk melihat dampak trauma, rekaman CCTV, hingga bukti komunikasi digital seperti pesan teks atau rekaman suara—semua itu sah dan kuat sebagai alat bukti,” paparnya.
Ia mengingatkan pentingnya sensitivitas tinggi dari aparat saat berhadapan dengan korban anak. Proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, lembut, dan terstandar agar tidak terjadi reviktimisasi, yaitu trauma kedua yang dialami anak akibat cara interogasi yang kasar atau berulang-ulang.
“Jangan sampai korban justru tersakiti lagi saat berurusan dengan hukum. Penanganan harus humanis, identitas korban wajib disamarkan, dan prosesnya transparan. Tujuannya satu: mencari keadilan sekaligus melindungi anak tersebut,” ujarnya.
Harapan Masyarakat pada Penegak Hukum
Di akhir pernyataannya, Prof. Oscarius berharap kasus di Nganjuk ini menjadi tonggak penegakan hukum yang tegas namun tetap berperikemanusiaan. Ia meminta penyidik untuk tidak tergoyahkan oleh intervensi pihak mana pun, serta berpegang teguh pada alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih menjadi sorotan publik yang tinggi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap fakta sesungguhnya, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi terduga pelaku, namun di saat yang sama memberikan perlindungan maksimal dan keadilan mutlak bagi sang anak korban.(Tomo)


.jpg)