Hukuman Terberat Sepanjang Sejarah Bojonegoro: PN Vonis Mati Pembunuh Dua Jemaah Subuh, Terdakwa Dingin Tanpa Penyesalan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Hukuman Terberat Sepanjang Sejarah Bojonegoro: PN Vonis Mati Pembunuh Dua Jemaah Subuh, Terdakwa Dingin Tanpa Penyesalan

Tuesday, 30 December 2025

Hukuman Terberat Sepanjang Sejarah Bojonegoro: PN Vonis Mati Pembunuh Dua Jemaah Subuh, Terdakwa Dingin Tanpa Penyesalan


BOJONEGORO – Jatim-wartaglobal.id - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro mencatat sejarah kelam dalam penegakan hukum. Untuk pertama kalinya sejak berdiri, lembaga peradilan di kota migas ini menjatuhkan vonis pidana mati, hukuman paling ekstrem dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Sujito (65),

 pelaku pembunuhan berencana terhadap dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro—sebuah kejahatan yang mengguncang rasa aman dan nurani publik.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Kartika, Kamis (11/12), oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, didampingi Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primair dan kumulatif kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, yang disambut keheningan ruang sidang.

Kejahatan Terencana di Tempat Ibadah
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa bukanlah tindakan spontan, melainkan kejahatan yang dirancang dengan sadar dan matang, dilakukan di tempat ibadah, pada waktu yang sakral, ketika para korban sedang menunaikan salat Subuh.

Akibat aksi brutal tersebut, dua korban meninggal dunia di tempat, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif. Fakta ini menjadi bukti bahwa kekerasan dilakukan tanpa batas, bahkan saat korban sudah tidak berdaya.

Motif kejahatan dinilai berakar pada konflik pribadi, mulai dari persoalan pencairan bantuan anak yatim yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, hingga sengketa tanah. 
Namun Majelis Hakim menegaskan, alasan apa pun tidak dapat membenarkan pembunuhan, terlebih di tempat ibadah.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Putusan pidana mati ini melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut pidana penjara seumur hidup. Majelis Hakim menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan beratnya kejahatan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Majelis secara tegas menyatakan tidak terdapat satu pun keadaan yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal yang memberatkan dinilai sangat dominan, antara lain:

Kejahatan menimbulkan ketakutan dan keresahan luas di masyarakat

Dilakukan di tempat ibadah dan saat korban menjalankan ibadah

Korban lebih dari satu orang, dengan akibat meninggal dunia dan luka berat

Kekerasan tetap dilakukan meski korban sudah tidak berdaya

Terdakwa tidak pernah menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan

Keluarga korban secara tegas menyatakan tidak memberikan maaf

Terdakwa Dingin, Tanpa Empati

Sikap terdakwa selama persidangan menjadi sorotan utama. Majelis Hakim menilai ketiadaan penyesalan sebagai cerminan karakter kejahatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa empati.

“Ini bukan sekadar pembunuhan, melainkan kejahatan yang dingin,” menjadi salah satu pertimbangan moral Majelis dalam menjatuhkan vonis.

Putusan dijatuhkan berdasarkan rasa keadilan, hati nurani hakim, serta kebutuhan perlindungan masyarakat, guna mencegah terulangnya kejahatan serupa di Kabupaten Bojonegoro.

Keluarga Korban: Keadilan Akhirnya Ditegakkan

Putusan pidana mati disambut lega oleh keluarga korban yang selama ini hidup dalam trauma dan duka mendalam.

“Kami puas dengan putusan ini. Hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatan terdakwa,” ujar Ifnu Dika Rinanto, salah satu ahli waris korban.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sunaryo Abumain menyatakan akan menempuh upaya hukum banding, sebagaimana hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana.

Dengan vonis ini, PN Bojonegoro mengirim pesan tegas bahwa kejahatan terencana, apalagi dilakukan di tempat ibadah, adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan tidak akan ditoleransi oleh hukum.

Sumber:
(zm/asp/aditya yudi)