
Banyuwangi.Warta Global Jatim.id
RSU MMC merupakan Rumah Sakit yang memberikan Jasa Pelayanan Kesehatan berdiri di lahan . seluas 1. 790. M.2 . berlokasi di jalan Brawijaya no .46._ 47 Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Banyuwangi .
Pengacara muda asal Nganjuk Prayogo Laksono .S.H. M.H. kuasa hukum dari PT .Sinergiya Arya Sanjaya mengklim bahwa Klienya adalah sebagai pemenang lelang atas tanah dan bangunan yang sekarang digunakan oleh Rumah Sakit Umum MMC Muncar Banyuwangi sebagaimana tercantum kutipan risalah lelang yang ada pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Jember . dengan nomor 479/ 48/ 2021.
Lebih lanjut Prayogo menuturkan sebelum beralih ke atas nama klienya sebidang tanah dan bangunanya tersebut. memang milik orang yang berinisial
Rh, namun sejak tahun 2022 lahan tersebut .sudah menjadi hak kliennya dan Peralihan hak atas tanah sudah di sahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi ( 26. / 4/ 2023 dengan .no. sertifikat 688 .
Ia menyampaikan bahwa pada akhir bulan September 2025 telah mengajukan permohonan Pembekuan atau Pencabutan Izin Operasional Rumah Sakit Umum MMC Banyuwangi melalui kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, dengan alasan sertifikat adalah bukti kepemilikan yang Sah menurut pasal 19 ayat 2 huruf c UU no 5 tahun 1960 dan pasal 32 ayat 1 PP nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, Namun sudah kami tunggu hingga hampir 1 bulan tidak ada Jawaban dari Dinas Terkait,
Selain itu menurutnya dokumen kepemilikan tanah adalah syarat kualifikasi terhadap persyaratan regulasi penerbitan izin Rumah sakit dan juga menunjukan Otorisasi Hukum Operasional Rumah Sakit, Maka sangat beralasan Hukum atas telah beralihnya kepemilikan tanah tersebut, kami Menduga Izin Operasional maupun Izin Perpanjangan RSU MMC Banyuwangi telah melanggar Pasal 21 Permenkes Nomor 3 tahun 2020 atau Pasal 27 ayat 5 Permenkes Nomor 3 tahun 2020.
"Kemarin kami berkoordinasi dengan tim lawyer PT. Yang mengelolah RS, bahwa prosesnya masih tahap sengketa perdata dan pidana...
Khusus proses pidana berkenaan dgn munculnya akta² perubahan dlm perjanjian kredit investasi antara PT. Pengelolah RS dengan pihak PT. BTN TBK, cabang Jember, Jawa Timur","Tentunya proses ini mengarah pada kualifikasi akta2 yg diterbitkan tanpa sepengetahuan penanggung jawab PT. Pengelolah RS"ujar kuasa Hukum PT pengelola RS
Saat dikonfirmasi media terkait Langkah apa yang akan ia lakukan Prayoga atas kliennya," harapan kami ditindak lanjuti, namun jika permohonan kami tidak direspon positif oleh dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi kami tentunya akan melakuan Upaya Hukum baik secara Perdata maupun Pidana"ujar Prayogo.((Tomo)