"Kejaksaan Negeri Batu Selamatkan Rp 522 Miliar Aset Negara dari PSU "Perumahan Terlantar: Sinergi Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik" - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

"Kejaksaan Negeri Batu Selamatkan Rp 522 Miliar Aset Negara dari PSU "Perumahan Terlantar: Sinergi Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik"

Saturday, 11 October 2025
 
WARTAGLOBAL.ID|Kejaksaan Negeri Batu Selamatkan Rp 522 Miliar Aset Negara dari PSU Perumahan Terlantar: Sinergi Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
 
BATU, 10 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Batu berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 522.298.839.300,- melalui penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari perumahan-perumahan yang sebelumnya terlantar. Acara penandatanganan BAST ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Walikota Batu, Jumat (10/10), menandai sinergi antara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, SH, M.Hum, beserta jajaran Kasi Datun Reynold, SH, MH, Kasi Pidsus Samsul Apriwahyudi Sahubahuwa, SH, dan Kasi Intelijen M. Januar Ferdian, SH, MH. Turut hadir Walikota Batu, Nurochman, SH, MH, Kepala Dinas Perkim Kota Batu, Drs. Arief As Siddiq, MH, serta perwakilan OPD terkait dan para pengembang perumahan di Kota Batu.
 
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, SH, M.Hum, menekankan bahwa momentum penyerahan PSU ini bukan sekadar seremonial administratif, melainkan tonggak penting dalam memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum yang layak, aman, dan tertib secara hukum. Permasalahan PSU yang telah berlangsung sejak tahun 2008 akhirnya menemukan solusi melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Batu dan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batu.
 
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu telah berhasil menyelesaikan 12 permasalahan PSU perumahan di Kota Batu. Sebagian besar perumahan tersebut tidak diketahui keberadaan pengembangnya atau telah ditinggalkan. Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas Perkim, Kejaksaan turut memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong pemulihan aset daerah agar tidak hilang atau disalahgunakan.
 
Adapun rincian PSU yang diserahkan meliputi tujuh SKK dari Pemerintah Kota Batu, di antaranya Perumahan Flamboyan Indah, Puri Indah, Wastu Asri, Lahor Agung, Bumi Asri Selatan, Sengkaling Residence, dan Batu Permai dengan total nilai Rp 294.354.772.500,-. Selain itu, empat permasalahan PSU berhasil diselesaikan melalui konsultasi hukum intensif, termasuk Perumahan Forest Hill, The Mediteran, Amansaka Villa Park, dan Kusuma Pinus dengan total nilai Rp 38.153.642.800,-.
 
Walikota Batu, Nurochman, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada para pengembang dan warga atas komitmen mereka dalam menyerahkan PSU. Ia juga menyoroti bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata tanggung jawab bersama dalam menata kawasan perumahan yang tertib dan berkelanjutan. Total nilai PSU yang diserahkan mencapai Rp332,5 miliar.
 
Capaian ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Batu dalam melakukan pemulihan keuangan negara melalui penyerahan PSU dari perumahan-perumahan yang ditinggalkan pengembang kepada Pemerintah Kota Batu. Diharapkan, langkah ini menjadi contoh bagi pengembang lain untuk menunaikan kewajiban sesuai ketentuan serta memperkuat kepercayaan publik dalam mendukung terwujudnya visi MBATU SAE: Kota Batu yang maju, tertata, dan berkelanjutan.[fer]