Nganjuk, Warta Global Jatim.id
Rabo,08 /09/ 2025 Kejaksaan Negeri Nganjuk hari ini secara resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Saudara SJ, salah satu pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan/jabatan pada pekerjaan pengadaaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk.
Penetapan tersangka dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Masyarakat tanggal 13 Januari 2025. Hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk yang dimulai sejak 8 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa Tersangka pada Tahun 2024 menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informartika yang mana untuk Pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Anggaran Rp 6 miliar, Tersangka pada saat itu berkedudukan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan selanjutnya per 18 Oktober 2024 naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk, diduga tersangka telah melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak setiap bulannya Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan total selama tahun 2024 sebesar Rp840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah).
Penyedia terpaksa memberikan sejumlah uang tersebut kepada Tersangka , karena terdapat tekanan dari Tersangka kepada penyedia , penyedia dapat dipersulit pelaksaanaan pekerjaan dan pembayaran setiap bulannya.
Adapun selama menerima uang tersebut Tersangka juga belum pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi dalam undang-undang.
Tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan oleh Tersangka dalam Pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang.
Perbuatan Tersangka yang telah memeras atau terdapat gratifikasi sebesar Rp840.000..000 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) telah didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ibu Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL, CCD., melalui Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 8 Oktober 2025 hingga 27 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Kejaksaan terus berupaya Untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain yang berhubungan dengan tersangka "Kita masih dalami untuk keterlibatan pihak-pihak yang terkait, kita masih mendalami proses ini, tidak berhenti dengan telah ditetapkannya saudara SJ ini, tapi kita masih mendalami lebih lanjut untuk kemungkinan yang lebih kuat.,dari keterangan Pak SJ sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yan aswar.(RM Tomo)