
PEKALONGAN KOTA, WARTAGLOBAL.id -- Seorang perempuan muda berinisial LS, di Kota Pekalongan harus menanggung getir setelah ijazah SMA miliknya ditahan perusahaan tempat ia bekerja selama empat tahun. Tanpa alasan yang jelas, dokumen penting tersebut tak kunjung dikembalikan meski masa kontraknya telah berakhir.
LS (25), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, mulai bekerja di sebuah perusahaan pada 2019. Ia bertahan hingga kontraknya habis pada 2023. Namun, ketika hendak mengambil ijazah SMA yang ia titipkan sejak awal bekerja, pihak perusahaan menolak dengan berbagai alasan.
"Saya sudah tidak bekerja lagi, tapi ijazah tetap ditahan. Alasannya selalu berubah-ubah dan tidak jelas," kata LS dengan suara bergetar, Selasa (23/9/2025).
Lebih menyakitkan lagi, LS mengaku difitnah oleh pihak perusahaan. Ia dituduh membawa uang perusahaan, membeli rumah, hingga membeli sepeda motor dengan uang kantor.
"Itu semua fitnah. Sama sekali tidak benar. Saya hanya ingin ijazah saya kembali," ujar LS.
Kasus penahanan ijazah karyawan bukan kali pertama terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Padahal, praktik ini melanggar aturan ketenagakerjaan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunan jelas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah.
Kini, LS hanya bisa berharap ada keberpihakan hukum.
“Saya ingin hak saya kembali. Ijazah itu sangat penting untuk masa depan saya,” tuturnya sedih. ( ARI)