"Kajari Batu Kunjungi Pondok Restorative Justice, Perkuat Keadilan Restoratif di Tingkat Desa" - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

"Kajari Batu Kunjungi Pondok Restorative Justice, Perkuat Keadilan Restoratif di Tingkat Desa"

Sunday, 10 August 2025

  • Batu, 7 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., melakukan kunjungan perdana ke sejumlah Pondok Restorative Justice (RJ) di Kota Batu. Kunjungan ini bertujuan memantau efektivitas keadilan restoratif sekaligus memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan masyarakat dalam penyelesaian perkara secara damai.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., mengawali kunjungan kerjanya dengan mendatangi Pondok Restorative Justice (RJ) di sejumlah kelurahan dan desa pada Kamis (7/8/2025). Didampingi oleh jajaran pimpinan Kejari Batu, kunjungan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi keadilan restoratif berjalan optimal.  

Kajari Batu menyambangi empat wilayah, yakni Kelurahan Songgokerto, Ngaglik, Sisir, serta Desa Pandanrejo di Kecamatan Bumiaji. Di setiap lokasi, ia diterima langsung oleh lurah dan kepala desa setempat, termasuk Arsyam Dhian Ramadhan (Lurah Songgokerto) dan Abdul Mannan (Kades Pandanrejo), yang menyambut positif upaya Kejaksaan mendekatkan hukum kepada masyarakat.  

Andy Sasongko menegaskan, kunjungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari evaluasi dan penguatan fungsi RJ. "Kami ingin memastikan Pondok RJ benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat, bukan sekadar simbol," ujarnya. Pendekatan restoratif dinilai mampu mengurangi beban pengadilan dan menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.  

Kajari Batu menjelaskan, RJ menitikberatkan pada pemulihan hubungan antarwarga daripada hukuman formal. Misalnya, dalam kasus sengketa ringan atau cekcok antartetangga, proses mediasi di RJ dapat mencegah eskalasi ke ranah hukum. "Jika sudah ada kesepakatan damai, tidak perlu lagi ke pengadilan," tegasnya.  

Keberhasilan RJ, menurut Andy, bergantung pada sinergi antara Kejaksaan, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat. Ia mengapresiasi peran aktif para lurah dan kades dalam memfasilitasi RJ, sekaligus mendorong sosialisasi lebih masif agar masyarakat memahami manfaatnya.  

Selain pemantauan, kunjungan ini juga menjadi media edukasi tentang hukum yang humanis. Kejaksaan ingin mengubah persepsi masyarakat yang seringkali menganggap hukum sebagai sesuatu yang menakutkan. "Hukum harus hadir untuk melindungi, bukan menghakimi," tambah Andy.  

Para kepala desa menyambut baik inisiatif Kejari Batu. Ervan Yudhi Setiawan (Sekretaris Lurah Ngaglik) mengungkapkan, kehadiran RJ telah mengurangi tensi konflik di wilayahnya. "Masyarakat kini lebih memilih dialog daripada melapor ke polisi," katanya.  

Kejari Batu berkomitmen memperluas jaringan RJ ke seluruh wilayah hukumnya. Andy Sasongko juga berencana menggelar pelatihan bagi mediator desa agar kapasitas mereka dalam menangani konflik semakin terlatih.  

Kunjungan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Batu dalam mewujudkan hukum yang pro-rakyat. Dengan pendekatan restoratif, diharapkan keadilan tidak hanya ditemukan di pengadilan, tetapi juga di tengah masyarakat melalui nilai-nilai kebersamaan dan perdamaian.