Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Barang Bukti 15,9 Gram Diamankan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Barang Bukti 15,9 Gram Diamankan

Thursday, 3 July 2025
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ATS (36), karyawan swasta yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali diringkus petugas setelah kedapatan mengedarkan sabu seberat total 15,90 gram.

Penangkapan tersangka diumumkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, pada Kamis (3/7/2025). Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kartasura.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kartasura. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan di tempat kos barunya di Colomadu, Karanganyar,” jelas AKP Ari Widodo.

Sebelumnya, upaya penangkapan telah dilakukan di kos lama pelaku yang berlokasi di Singopuran, Kartasura. Namun, saat penggerebekan berlangsung, ATS sempat melarikan diri dan berpindah tempat. Setelah buron beberapa waktu, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono di kos barunya di wilayah Sanggir Utara, Colomadu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat kotor 15,90 gram, yang sudah dipaketkan untuk diedarkan.

“Menurut pengakuan ATS, barang tersebut dibeli dari seseorang berinisial N, yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang), sebanyak 30 gram seharga Rp25,5 juta,” tambah AKP Ari.

Transaksi dilakukan secara transfer bank, sementara barang diambil berdasarkan petunjuk lokasi dari pengirim. ATS kemudian memecah sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum. ATS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun.

Polres Sukoharjo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah sekitarnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap pemasok utama dan jaringan pelaku lainnya masih terus kami lakukan,” tegas AKP Ari Widodo.

(Joko S)

Klik