Residivis Wanita Lansia Tipu Toko Emas di Sragen dengan Gelang Palsu, Ditangkap di Madiun - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Residivis Wanita Lansia Tipu Toko Emas di Sragen dengan Gelang Palsu, Ditangkap di Madiun

Wednesday, 4 June 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Seorang wanita lanjut usia berinisial Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, kembali ditangkap aparat setelah diduga menipu pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen. Aksi penipuan dilakukan dengan modus menjual gelang logam yang disamarkan seolah-olah emas murni.

Supraptini yang diketahui merupakan residivis kasus serupa di wilayah Ponorogo dan Pacitan, diamankan oleh Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Gondang pada Senin (2/6/2025) di kediamannya di Madiun.

Kejadian bermula pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB saat pelaku mendatangi Toko Emas Rejo di kios nomor 11–12 Pasar Gondang. Ia menawarkan dua cincin dan satu gelang kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42), dengan mengklaim bahwa semua perhiasan itu adalah emas asli.

Dua cincin yang diuji awal tampak menunjukkan hasil positif sebagai emas, sehingga korban tertarik dan membeli seluruh perhiasan dengan berat total 26,8 gram senilai Rp29,6 juta.

Namun, setelah pelaku terburu-buru meninggalkan lokasi dan menghilang di keramaian pasar, Evi mulai curiga. Saat gelang tersebut digerinda, terungkap bahwa bagian dalamnya hanyalah logam biasa.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondang,” ujar Kapolres Sragen AKBP Petrus Silalahi dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/6/25).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob segera bergerak dan berhasil melacak serta menangkap pelaku tanpa perlawanan. Menurut AKBP Petrus, pelaku menggunakan modus mencampur emas asli dengan perhiasan palsu yang tampak serupa secara fisik.

"Uji awal menggunakan air keras atau penggosokan tidak cukup untuk mendeteksi logam palsu di dalamnya. Pelaku sangat lihai menyamarkan perhiasan tersebut," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu gelang palsu, nota transaksi, surat pernyataan milik pelaku, uang tunai Rp2,55 juta, serta satu kalung dengan liontin.

Saat ini, Supraptini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebagai langkah pencegahan, Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya pedagang emas, agar selalu berhati-hati dalam menerima barang, terutama jika tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

(Joko S)

Klik