
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rakor ini bertujuan memperkuat wawasan kebangsaan ASN sebagai langkah preventif menangkal penyebaran paham radikal.
Asisten Deputi Koordinasi Kesatuan Bangsa, Cecep Agus Supriyatna, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap substansi dan implementasi SKB tersebut. Hal ini dilakukan menyusul perubahan struktur kelembagaan dan dinamika pelaksanaan kebijakan di lapangan yang memerlukan penyesuaian.
"Perlu upaya evaluasi menyeluruh terhadap isi dan implementasi SKB Penanganan Radikalisme ASN, dengan mempertimbangkan perubahan struktur organisasi serta efektivitas kebijakan yang telah berjalan," ujar Cecep dalam rapat yang digelar di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Direktur Pengawasan Ruang Digital Kemenkominfo, Safriansyah Yanwar Rosyadi, memaparkan bahwa ruang digital menjadi medium strategis penyebaran paham radikal. Ia mengidentifikasi empat karakteristik utama: peluang radikalisasi, *echo chamber*, percepatan proses radikalisasi, dan radikalisasi tanpa interaksi fisik.
Safriansyah menjelaskan, Kemenkominfo memiliki kewenangan *takedown* konten terorisme, pornografi anak, dan konten meresahkan. "Sesuai arahan Presiden, kami juga fokus pada penanganan judi online," tambahnya, seraya menekankan pentingnya kolaborasi antar-pemangku kepentingan untuk meminimalisir konten radikal.
Kasubdit Penguatan Bela Negara Kemendagri, Ni Putu Myari Artha, menegaskan ASN memegang peran kunci dalam pelayanan publik dan menjaga persatuan bangsa. "ASN harus berjiwa Pancasila, melalui peningkatan pendidikan, reformasi birokrasi, dan penguatan integritas," tegasnya.

Rakor menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk peningkatan kapasitas ASN dalam mendeteksi radikalisme, penguatan sinergi antar-K/L (BNPT, TNI, Polri, BIN), serta dukungan sektor swasta dan masyarakat sipil.
Diperlukan pula penyusunan pedoman teknis dan definisi operasional radikalisme di kalangan ASN untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Penyesuaian SKB juga menjadi prioritas agar selaras dengan regulasi terkini.
Rakor dihadiri perwakilan BKN, BIN, Kemenag, Kemendikbud, BNPT, dan BPIP. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional melalui ASN yang berwawasan kebangsaan dan anti-radikalisme. [Fer]
Sumber:gmi