Warga Kubangsari Brebes Desak Pembangunan Jalan, Bupati Jelaskan Alasan Terkait Status Lahan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Warga Kubangsari Brebes Desak Pembangunan Jalan, Bupati Jelaskan Alasan Terkait Status Lahan

Monday, 26 May 2025
BREBES, WARTAGLOBAL.id -- Warga Desa Kubangsari, Kecamatan Ketanggungan, Brebes, mengeluhkan kondisi jalan yang masih berupa tanah dan berlumpur, sehingga menghambat lalu lintas para pekerja pabrik PT. Shyang Tah Jyun (STJ). Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

Bupati Brebes menegaskan bahwa pihaknya belum bisa merealisasikan tuntutan warga karena ruas jalan tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau lahan hijau. "Saya bukannya tidak mendukung investasi, justru adanya pabrik di Brebes bisa mengurangi angka pengangguran. 

Kenapa saya belum menyetujui pembangunan jalan karena status tanah lahan hijau atau LSD. Silakan, buka saja aplikasi Sirentang," ungkap Bupati Brebes.

Status Lahan Menghambat Pembangunan,
Lahan akses jalan sepanjang 1,1 km itu merupakan hibah dari PT Beesco Pantura Jaya kepada Pemkab Brebes pada Oktober 2022. 

Rencana, jalan itu akan dibangun atas biaya dari PT. STJ untuk akses para karyawan. Namun, karena status tanah tersebut, Bupati Brebes belum mau menyetujuinya. "LSD itu tidak boleh dibangun apapun di atasnya. Ada sanksi pidana bila melanggarnya. Maka dari itu, nanti akan diusulkan dalam revisi RTRW yang akan datang," tandasnya.

Bupati Brebes mengakui bahwa akses jalan tanah berlumpur menuju pabrik ini menarik perhatian masyarakat. Bahkan serikat pekerja di Kabupaten Brebes juga menyuarakan agar segera dilakukan pembangunan jalan. 

"Sekali lagi saya tegaskan, saya sangat mendukung investasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun karena terganjal status tanah hijau, belum bisa merealisasikan. Mohon masyarakat mengerti soal permasalahan ini," pinta Paramitha.

Kajian dan Konsultasi
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Abdul Majid membenarkan status tanah hijau atau LSD di lahan tersebut. Pihaknya bersama OPD terkait akan melakukan kajian dan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk membantu keinginan masyarakat. Kita akan konsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN.

(Agus salim)

Klik