Sopir Elf Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Lima Orang Tewas - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Sopir Elf Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Lima Orang Tewas

Monday, 26 May 2025
KARANGNYAR, WARTAGLOBAL.id --
Polisi menetapkan Heri Purwanto (40), warga Bojonegoro, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di jalur lama Magetan–Tawangmangu, tepatnya di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu (17/5/2025) itu menewaskan lima orang dan melukai empat lainnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Satlantas Polres Karanganyar, yang juga melibatkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Kakorlantas Polri. Penyelidikan dilakukan secara ilmiah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, pengemudi mobil sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, kepada media, Senin (26/5/2025).

Heri Purwanto dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Karanganyar.

Diketahui, mobil Elf tersebut membawa rombongan wisata sebanyak 17 orang dari Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menuju Tawangmangu. Sekitar pukul 10.00 WIB, saat mendekati lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami rem blong sehingga kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan.

“Setelah kita identifikasi, lima korban meninggal adalah perempuan, terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak-anak. Dua orang mengalami luka berat, dua lainnya luka ringan. Semua korban sudah dievakuasi ke RSUD Karanganyar,” jelas Agista.

(Joko S)

Klik