
NGANJUK Warta Global Jatim.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan (LSM KPK-RI) DPC Kabupaten Nganjuk menyoroti tiga proyek fisik di Desa Bandung, Kecamatan Prambon. Hasil observasi lapangan menemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari kualitas bangunan hingga administrasi yang tidak transparan. Pihak LSM pun mendesak Inspektorat Kabupaten Nganjuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Temuan 1: Jembatan Ambrol Dua Bulan Belum Diperbaiki, Kualitas Meragukan
Hasil observasi menunjukkan kondisi jembatan yang sangat memprihatinkan. Jembatan tersebut ambrol di bagian tengah sejak Februari 2026, namun hingga 14 April 2026 belum ada upaya perbaikan.
Ada tiga poin kejanggalan utama pada jembatan ini:
1. Administrasi Nol: Tidak ada papan prasasti yang memuat informasi nilai anggaran, tahun pembuatan, maupun pelaksana pekerjaan.
2. Kualitas Meragukan: Ketebalan lapisan rabat beton terlihat tipis, sehingga diduga mutu dan komposisi bahan tidak memenuhi standar teknis.
3. Penyebab Kerusakan: Berdasarkan keterangan warga petani setempat, jembatan ambrol setelah dilalui truk bermuatan tanah urug untuk pengurukan lahan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan mobilitas armada transportasi milik Kopdes Merah Putih dan berpotensi menyebabkan kecelakaan serta kerugian materiil.
Temuan 2: Dua Gedung Tanpa Identitas
Selain jembatan, LSM juga menemukan dua unit gedung yang sudah berdiri kokoh namun tidak memiliki papan prasasti. Padahal, papan tersebut wajib dipasang agar masyarakat mengetahui nama dan fungsi gedung, besar anggaran, serta waktu pelaksanaan proyek. Hilangnya informasi ini menimbulkan dugaan ketidakbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan desa.
Temuan 3: Pavingisasi Terkesan "Anonim"
Pekerjaan pavingisasi (pemasangan paving block) di Desa Bandung juga tidak dilengkapi papan informasi proyek. Hal ini menunjukkan pola konsisten di mana pelaksanaan pembangunan fisik cenderung menutupi data dan spesifikasi teknis dari pengetahuan masyarakat.
Kepala Desa Sulit Ditemui, Belum Beri Respon
Awak media berusaha mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala Desa Bandung, Ir. Heru. Namun, saat mendatangi kantor desa, posisinya sedang tidak ada. Upaya dilanjutkan ke kediaman pribadi, namun rumah terlihat sepi dan pintu tertutup. Konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, sudah hampir 8 jam berlalu tanpa ada jawaban atau respon.
LSM Beri Kritikan Keras, Desak Segera Tindak Lanjut
Menanggapi temuan dan sikap Kepala Desa yang sulit ditemui, LSM KPK-RI memberikan kritikan keras. Perwakilan LSM menilai pelaksanaan pembangunan di Desa Bandung sangat tidak profesional dan melanggar prinsip transparansi keterbukaan informasi publik.
"Bagaimana masyarakat dan publik bisa ikut berpartisipasi mengawasi jika data anggaran, spesifikasi, dan waktu pelaksanaan tidak dicantumkan? Ini sesuatu yang sangat mencurigakan," tegas perwakilan LSM.
Mengenai kualitas jembatan, pihak LSM menambahkan bahwa beton yang tipis dan mudah ambrol menunjukkan standar bahan bangunan tidak maksimal. "Ini jelas pemborosan anggaran dan sangat berbahaya bagi keselamatan umum," ujarnya.
Sikap Kepala Desa yang menghindar juga dinilai memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutupi. "Seorang pemimpin wajib bertanggung jawab dan siap menjelaskan kepada publik," tambahnya.
LSM KPK-RI DPC Nganjuk pun mengajukan sejumlah desakan:
1. Mendesak Inspektorat Kabupaten Nganjuk segera melakukan sidak untuk mengaudit kualitas dan legalitas seluruh proyek.
2. Segera pasang papan prasasti pada seluruh proyek agar transparan.
3. Lakukan evaluasi teknis dan audit material terutama pada jembatan yang ambrol, apakah sesuai dengan volume dan kualitas dalam kontrak.
4. Segera perbaiki jembatan dengan standar kuat yang mampu menampung beban berat kendaraan operasional desa.
5. Kepala Desa diminta segera memberikan penjelasan resmi dan bertanggung jawab.
6. Pihak pengawas desa dan BPD diminta menjalankan fungsi kontrolnya agar tidak terjadi penyimpangan lagi.
Catatan Redaksi: Demi prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Bandung Prambon Kabupaten Nganjuk maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan menghubungi redaksi melalui email resmi.(TM-Red)


.jpg)