Ditangkap di Kontrakan, Pemuda Asal Karanganyar Edarkan Tembakau Gorila Lewat Instagram - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Ditangkap di Kontrakan, Pemuda Asal Karanganyar Edarkan Tembakau Gorila Lewat Instagram

Tuesday, 29 April 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pemuda berinisial AHN alias Anan (29), warga Karanganyar, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen pada Senin (21/4/2025), karena diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku yang berada di Dukuh Sadakan, Desa Pringanom, Kecamatan Masaran, Sragen, menyusul laporan warga sekitar yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.

“Penangkapan dilakukan Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan,” jelas Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman, mewakili Kapolres AKBP Petrus Parningotan Sillalahi.

Dalam penggerebekan, petugas mendapati pelaku tengah berada di dalam kamar kontrakan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain satu plastik klip bening berisi tembakau sintetis (tembakau gorila), satu kotak hitam, satu bendel kertas sigaret merek Royo, dan satu unit ponsel.

“Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa tembakau tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Luqman.

Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa barang tersebut sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya akan dijual kembali. Ia menyebutkan bahwa tembakau gorila itu dibelinya secara online melalui akun Instagram seharga Rp150.000.

“Pelaku mendapatkan tembakau gorila dengan cara memesan lewat media sosial. Saat ini banyak transaksi narkoba dan obat psikotropika yang memanfaatkan media sosial,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian Sragen, mengingat maraknya penyalahgunaan narkotika berbasis daring yang semakin sulit dideteksi masyarakat umum.

(Joko S)

KALI DIBACA
Klik