Yulma Margaretha sambangi Polres Nganjuk terkait Laporan PT TMKI,Senin 3/03/2025, Yulma meminta penundaan penundaan penyelidikan."bahwa instruksi Kapolri yang seharusnya diperlakukan pada siapa saja yang terkena masalah UU ITE selain Itu harus dilakukan RJ, instruksi Kapolri tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh aparat penegak hukum yang ada di Indonesia"pungkasnya .
Dalam hal ini yulma juga mengutip inturksi Kapolri dalam surat edaran (SE)tersebut.
" intruksi Kapolri di dalam Surat Edarannya,SE / 2 / 11/ 2021 dan pada kasus saya hal ini belum dilaksanakan oleh penyidik Polres Nganjuk sesuai prosedur."imbuhnya .
Kali ini Yulma meminta penundaan penyelidikan sesuai tahapan prosedur hukum yang harus dilalui .
Yulma berharap instruksi Kapolri seharusnya diperlakukan dengan adil kepada siapa saja yang terkena masalah UU ITE sesuai tahapan dilakukan RJ terlebih dahulu, sebelum proses penyelidikan,instruksi Kapolri tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh aparat penegak hukum yang ada di Indonesia.Tomo WG
KALI DIBACA