Polresta Surakarta Gerebek Arena Perjudian Dadu di Laweyan, Empat Orang Diamankan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polresta Surakarta Gerebek Arena Perjudian Dadu di Laweyan, Empat Orang Diamankan

Thursday, 13 February 2025
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu yang berlangsung di kawasan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Dalam operasi ini, Tim Resmob yang dipimpin oleh Ipda Irham Rhozan Al Fiqri berhasil mengamankan empat orang pelaku di lokasi kejadian.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di belakang Kantor PDAM Kota Solo.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Hasilnya, empat orang pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Sigit pada Kamis (13/2/2025).

Para tersangka yang diamankan masing masing berinisial, DS, SH, SR, dan RM, yang merupakan warga setempat.

Dalam aksinya, mereka menggunakan papan triplek kecil yang dilengkapi dengan angka-angka serta huruf ‘K’ dan ‘B’. Selain itu, tempurung kelapa juga digunakan sebagai alat utama dalam permainan dadu ini.

“Permainan ini mengandalkan keberuntungan dengan taruhan uang sebagai nilai pertaruhan,” jelas AKBP Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo.

Dalam operasi tersebut, Tim Resmob Polresta Solo juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk papan triplek berwarna coklat, mata dadu, tempurung kelapa, dan uang tunai hasil taruhan.

“Keempat tersangka telah ditahan sejak 24 Januari 2025 di Rutan Polresta Surakarta dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Solo berharap masyarakat semakin proaktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan lingkungan.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA
Klik