Digitalisasi Identitas Kependudukan, Disdukcapil Pemkab Pekalongan Dorong Aktivasi IKD - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Digitalisasi Identitas Kependudukan, Disdukcapil Pemkab Pekalongan Dorong Aktivasi IKD

Wednesday, 5 February 2025
PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Pekalongan terus mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Meskipun belum diwajibkan secara nasional, IKD diharapkan dapat menjadi alternatif praktis pengganti KTP fisik di masa depan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (3/2/25), menjelaskan bahwa pemerintah pusat sedang mempersiapkan sistem agar IKD dapat digunakan lebih luas dalam berbagai layanan administrasi.

Saat ini, masyarakat masih diperbolehkan menggunakan KTP fisik, tetapi aktivasi IKD tetap dianjurkan untuk mempermudah akses ke berbagai layanan kependudukan dan pemerintahan.

"Kalau wajib, belum ya. Kita masih menggunakan KTP fisik, tapi harapannya ke depan memang pemerintah pusat memprogramkan supaya IKD ini terus dimiliki masyarakat supaya segera mengaktivasi IKD, sehingga nanti lebih memudahkan lagi," ujar Kepala Disdukcapil.

Namun, penerapan IKD masih menghadapi beberapa kendala, salah satunya adalah
aksesibilitas sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan berbagai sektor pelayanan. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar IKD dapat digunakan secara lebih luas, termasuk sebagai pengganti KTP fisik dalam berbagai
keperluan administrasi.

Untuk mempercepat aktivasi IKD, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menjalankan program "JUMPA KAMU" (Jemput Bola untuk Mahasiswa Pelajar dan Kawula Muda). Program ini dilakukan di titik-titik keramaian, seperti Car Free Day dan beberapa wilayah yang kemarin terdampak bencana. 

Dalam kegiatan ini, masyarakat dapat langsung mencetak KTP fisik maupun mengaktifkan IKD dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Seperti masyarakat harus datang langsung ke lokasi kegiatan JUMPA KAMU dengan membawa dokumen diantaranya :

1. Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
2. Kartu Keluarga Asli
3. Surat Keterangan Kehilangan (Bagi pemohon yang KTP-EL nya hilang/rusak)

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengaktifkan IKD, diharapkan sistem
administrasi kependudukan menjadi lebih efisien, praktis, dan aman.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan aktivasi IKD melalui layanan yang tersedia agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan dokumen kependudukan meskipun saat ini belum diwajibkan, namun upaya ini dilakukan sebagai persiapan kedepannya.

( ARIYANTO)

KALI DIBACA
Klik