Diduga Jual Beton Cor Palsu PT Borneo Jaya Sakti Dipolisikan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Jual Beton Cor Palsu PT Borneo Jaya Sakti Dipolisikan

Saturday, 15 February 2025

Nganjuk.Wartta Global Jatim.id
Buntut panjang atas pencabutan laporan Joko Santoso terhadap PT , Borneo Jaya Sakti seperti yang tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan atau pengaduan Masyarakat nomor STTPLPM /45.SATRESKRIM/11/11/2024/SPKT,tertanggal 05 /02/2024 setaun yang lalu,menimbulkan polemik dan multitafsir di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat   Nganjuk.

Merasa laporan yang sudah ada setahun belum ada respons dari fihak kepolisian, Santoso menanyakan perkembangan atas laporannya ke Satreskrim polres Nganjuk, dengan di dampingi lawyernya Herly Sutarso SH , (Hengky Sambo),dan akhirnya laporan tersebut di cabut atas saran KASAT Senin 10/02/2025.
Atas dasar arahan KASAT untuk  membuat laporan baru, akhirnya Santoso Jum,at  14/02/2025 datang kembali sekitar pukul 13.00 wib ke  polres Nganjuk di dampingi oleh lawyernya Herly Sutarso.

Dalam uraiannya Santoso memaparkan maksud dan tujuannya datang kembali ke Polres"saya akan terus berusaha , untuk menyelesaikan kasus ini karena saya merasa di rugikan"tuturnya."Dan  PT BORNEO Jaya Sakti harus bertanggung jawab atas  tindakan dan kerugian yang saya alami"imbuhnya.

Saat dikonfirmasi oleh team investigasi warta Global,Mas San panggilan akrabnya ,juga memberikan keterangan kronologi terkait perseteruannya dengan PT Borneo Jaya Sakti terkait pesanan cor semen Hot mix yang menurutnya tidak memenuhi standar pesanan."Saya sudah melakukan uji laboratorium tiga kali dan hasilnya sama,di bawah standar yang saya pesan"tandasnya

Untuk langkah selanjutnya Herly menunggu proses Lidik "Saya menunggu disposisi dari KASAT untuk proses penyelidikan selanjutnya "tandasnya Sesuai yang tertuang dalam Surat tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomer LP/B/9/II/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM.

Dalam isi laporannya , PT Borneo Jaya Sakti di duga melanggar (UU) nomer 8 tahun 1999,tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1
Menurut pasal tersebut PT Borneo Jaya Sakti berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 
Selain pidana, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana tambahan. 
Sanksi ini dikenakan karena pelaku usaha lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya. Tomo