SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Ciliwung, Kampung Cantel Kulon, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, pada Senin (4/11/2023).
Tiga orang pelaku, yakni Dwi Budiyanto (40), Turido Junaidi (38), dan Jonathan Wahyu Prasetyo (18), telah ditangkap dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pada Minggu (1/12/24).
Kejadian bermula saat korban, Dody Witdiyanto (42), menegur Jonathan yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di jalan kampung.
Teguran tersebut memicu ketegangan yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban di rumahnya sekitar pukul 19.15 WIB. Korban mengalami luka di pipi kiri dan rusuk kanan akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa para pelaku tidak terima dengan teguran korban.
"Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka dan melapor ke Polres Sragen," ujar Isnovim, saat dihubungi pada Senin (2/12/24).
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di beberapa lokasi, yaitu di rumah Dwi Budiyanto di Kroyo, Karangmalang, dan di Cantel Kulon, Sragen Kulon.
Ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Sragen memberikan apresiasi kepada Unit Resmob atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan tindak kriminal demi menjaga keamanan lingkungan.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA