Upah Minimum Nasional Naik Jadi 6,5 Persen di Tahun 2025 - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Upah Minimum Nasional Naik Jadi 6,5 Persen di Tahun 2025

Saturday, 30 November 2024

SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Presiden RI Prabowo Subianto mengambil kebijakan upah min 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha. Kenaikan upah minimum nasional 2025 yakni diangka 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional 2025 yakni diangka 6,5 persen. Kenaikan angka tersebut lebih besar dari rata-rata kenaikan upah minimum tahun tahun sebelumnya.

Kenaikan ini setelah Prabowo mendengarkan pendapat dari pemerintah dan serikat buruh.

Dalam proses penerapannya, Prabowo meminta kepada Dewan Pengupah Provinsi, Kota dan Kabupaten untuk menetapkan upah minimum nasional 2025.

Adapun untuk ketentuan rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Dengan dinaikannya upah minimum nasional ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli para pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha yang ada.

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Prabowo.

Dalam perumusan penetapan upah minimum, sampai saat ini pemerintah masih merujuk kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Dalam PP itu diatur bahwa kenaikan upah minimun memakai rumus penghitungan yang mempertimbangkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Indeks tertentu ini disimbolkan dengan alpha. Alpha inilah yang persentasenya bisa disesuaikan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah.

Pertemuan antara Presiden Prabowo dengan buruh juga diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh yang juga Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Presiden pun tetap memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha terkait upah minimum agar tidak timpang tindih.

"Setelah bertemu Presiden RI di istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah min 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," kata Said Iqbal, Sabtu (30/11/24).

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA
Klik