"SYL Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan" - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

"SYL Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan"

Thursday, 11 July 2024


jatim.wartaglobal.id - Jakarta.Vonis terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan telah di bacakan dalam sidang Tipikor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.kamis (11/07/2024) 


Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh mengucapkan dengan ini telah memutuskan dalam sidang Tipikor : Mengadili, menjatuhkan pidana terhdap terdakwa SYahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun


Dengan keputusan dari Hakim Rianto Adam Pontoh bawa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan telah di vonis selamat 10 tahun. 


Selain itu, Hakim Rianto Adam Pontoh juga menyatakan mendenda SYL sebesar Rp 300 juta dalam perkara ini jika dibayar ganti maka dengan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. 


Selain itu hakim menjelaskan bawa SYL juga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa telah pemberian uang dan membayarkan untuk keperluannya bersama keluarganya. Dengan menyalahkan kekuatan Dengan Total uang yang dinikmati oleh SYL dan keluarganya itu senilai sebesar Rp 14,1 miliar dan dalam bentuk sebesar USD 30 ribu.


Hakim juga mengucapkan dalam sidang sebagai uang pengganti dengan jumlah yang di Terima sebesar Rp Rp 14.147.144.786 dan dalam bentuk uang USD 30 ribu, apabila tidak cukupi yang membayar uang sesuai itu maka akan diganti dengan kurungan


Hakim juga menjelaskan bawa tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada kepada diri SYL. Yang dimana,Hakim juga telah menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.


Selain itu Hakim juga menilai bawa dahil SYL dan tim pengacara yang terkait pemberian mobil kepada anak SYL dan perekrutan kepada cucu SYL sebagai honorer di Kementan, sampai hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan


Sebelum nya,bawa Jaksa KPK SYL telah dituntut hukuman selama 12 tahun penjara dalam dugaan  pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Hal ini,Hukuman ini sangat berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara


Dengan ini bawa SYL telah dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Sebelumnya,bawa SYL juga telah dituntut dengan harus bayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar dengan uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sedangkan, untuk Kasdi dan Hatta dengan masing-masing telah dituntut dengan bayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.





(Ariesto/Red)


Klik