Remaja Pengedar Psikotropika Ditangkap Petugas Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Remaja Pengedar Psikotropika Ditangkap Petugas Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen

Wednesday, 5 June 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Petugas Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang remaja pengedar obat-obatan berbahaya jenis psikotropika di wilayah tersebut. Remaja berinisial BWP atau B (29), beralamat di Plupuh, Sragen, ditangkap setelah aksi peredarannya dilaporkan oleh warga ke Mapolres Sragen.

Kasat Reskrim, AKP Herawan Prasetyo Budi, dalam keterangan resminya mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka BWP alias B dilakukan setelah Satuan Narkoba menerima informasi tentang peredaran obat jenis psikotropika di wilayah Plupuh. 

Dengan informasi tersebut, tim operasional dipimpin oleh Kanit Opsnal, Iptu Sriyadi, melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka serta penyitaan berbagai jenis obat obatan berbahaya.

"Dari informasi yang diberikan oleh warga, kami melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah memastikan bahwa pelaku benar-benar terlibat dalam peredaran obat berbahaya, tim Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan berbagai jenis obat berbahaya," ungkap AKP Herawan pada Rabu (5/6/24).

Berbagai jenis obat berbahaya yang berhasil disita dari rumah tersangka termasuk obat jenis alprazolam sebanyak 7 papan atau 70 butir, obat jenis atarax sebanyak 7 papan atau 70 butir, obat jenis merlopam sebanyak 2 papan atau 20 butir, serta obat jenis hexymer sebanyak 4 papan atau 40 butir. 

Selain itu, petugas juga menyita sebuah kantong plastik warna hitam, sebuah ponsel merk Realme 2 Pro warna silver, dan celana jeans merk "Forex" warna hitam yang dipakai oleh pelaku, dengan total sebanyak 200 butir obat berbahaya.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) jo 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Saat ini tersangka berada dalam tahanan Polres Sragen untuk proses hukum dan pengembangan perkara," tutup AKP Herawan.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA
Klik