wartaglobaljatim.id - BATU. Pada hari Rabu, 22 Mei 2024, Kota Batu menjadi saksi pelaksanaan kegiatan Sarasehan dan Sosialisasi Pengembangan Kebudayaan dengan tema "Implikasi Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor : 97/PUU/XIV/2016 terhadap Penganut Aliran Kepercayaan dalam tatanan Sosial Kemasyarakatan di Kota Batu". Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Batu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Anang Yulianto (Pengurus MLKI Provinsi Jawa Timur) dan Andhika Esra Awoah, SH (Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Batu). Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Pariwisata yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pariwisata, Perwakilan FKUB Kota Batu, Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batu, Perwakilan MUI Kota Batu, Perwakilan Kemenag Kota Batu, serta para Penghayat Kepercayaan se-Kota Batu.
Dalam acara Sarasehan dan Sosialisasi Pengembangan Kebudayaan tersebut, Andhika Esra Awoah, SH dari Kejaksaan Negeri Batu, menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97 tahun 2016 yang mengenai pengakuan Negara terhadap eksistensi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan ini memiliki implikasi penting terhadap hak dan penjaminan penganut aliran kepercayaan dalam tatanan sosial masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan memberikan koordinasi dan pembinaan kepada Penghayat Kepercayaan di daerah sebagai upaya pemerintah dalam memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan keberadaan Penghayat Kepercayaan dalam memperkaya budaya bangsa dan mempererat silaturahmi di Kota Batu.
Di Kota Batu, terdapat 16 paguyuban Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME yang berharap kehidupan bermasyarakat yang aman dan damai. Negara hadir untuk melindungi semua warganya tanpa memandang golongan atau suku, menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum. Kegiatan ini menjadi langkah positif dalam memperkuat keberagaman dan harmoni sosial di tengah masyarakat.
ᶠᵉʳ