KLATEN, WARTAGLOBAL.id -- Tindakan tegas dilakukan oleh jajaran Polsek Pedan Polres Klaten ketika mereka berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras di salah satu rumah toko (Ruko) di Pasar Raya Pedan pada Selasa (28/5). Penggerebekan ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas informasi yang diterima dari salah satu kelompok masyarakat.
Kapolsek Pedan AKP Muhammad Ismail menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sana, mereka menemukan 566 botol miras dari berbagai merk yang kemudian disita sebagai barang bukti.
"Barang bukti tersebut kemudian kami bawa ke Polres Klaten untuk proses lebih lanjut," ujar Ismail saat dihubungi, Jumat (31/5/24).
Lebih lanjut, Ismail menyebutkan bahwa penanggungjawab etalase yang menjual miras tersebut adalah Rizki Adi Kurniawan, seorang warga Kecamatan Pedan, Klaten. Tindakan sesuai dengan hukum akan diterapkan terhadapnya.
Ratusan botol miras yang berhasil disita oleh polisi antara lain, anggur, vodka, bir, kolesom, intisari, iceland, sinaraja, dan captain morgan. Semua botol miras tersebut diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Masyarakat dihimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Apabila mengetahui adanya peredaran miras, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," ungkap Ismail.
Tindakan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak kesehatan dan ketenteraman masyarakat.
(Joko Susilo)