SKANDAL PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO TERBONGKAR! BARESKRIM TETAPKAN TIGA PERWIRA POLRI SEBAGAI TERSANGKA - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

SKANDAL PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO TERBONGKAR! BARESKRIM TETAPKAN TIGA PERWIRA POLRI SEBAGAI TERSANGKA

Wednesday, 4 November 2026
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026)
JAKARTA, WARTA GLOBAL JATIM.ID – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pengusaha.

Pengungkapan kasus tersebut mencapai babak serius setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Bahkan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan dari sistem untuk menghilangkan jejak.

Penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan barang bukti elektronik untuk memperkuat proses pembuktian perkara.

Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Mabes Polri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

POLRI TEGASKAN KASUS BUKAN KEBIJAKAN INSTITUSI

Dalam perkembangan penanganan perkara, jajaran pimpinan Polri menegaskan bahwa dugaan tindakan penyadapan ilegal tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

Polri menyatakan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum dan pengawasan internal di tubuh kepolisian.

Sebelumnya, pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir yang meminta awak media menunggu perkembangan lebih lanjut turut memunculkan perhatian publik terhadap kasus yang menyeret sejumlah personel kepolisian tersebut.

PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN PENANGANAN KASUS

Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan komunikasi pejabat negara, tata kelola sistem penyadapan, serta mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Publik juga menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung, serta sejauh mana dampaknya terhadap keamanan komunikasi pemerintahan.

Hingga perkembangan terakhir yang diumumkan pada Selasa (3/11/2026), keterangan resmi Bareskrim menyebut tiga tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, informasi mengenai keterlibatan jenderal bintang empat, dugaan operasi di Kompleks Widya Chandra, maupun penyadapan khusus terhadap Seskab Teddy belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan resmi yang tersedia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewenangan penyadapan harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok.

Warta Global Jatim.id akan terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Reporter: NUR CHOLIS, C.JI., C.LWI
Pimpinan Redaksi Warta Global Jatim.id

JAWA TIMUR – MEDIA CEPAT, AKURAT & TERPERCAYA