Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Diduga Sasar Nomor Telepon Presiden Prabowo - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Diduga Sasar Nomor Telepon Presiden Prabowo

Tuesday, 3 November 2026

 

 
JAKARTA WartaGlobalJatim.id
 
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal sistem elektronik, serta penghapusan jejak data elektronik. Salah satu yang disebut masuk daftar tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
 
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN dan EH.
 
"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," ujar Asep 
 
Yang membuat kasus ini mengguncang publik adalah dugaan bahwa target penyadapan mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, selain sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.
 
Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026 tanpa didasarkan pada prosedur hukum yang sah untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan penyidik menduga terdapat upaya penghapusan jejak elektronik hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menutupi rangkaian peristiwa tersebut.
 
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ungkap Asep.
 
Asep menegaskan bahwa penyadapan bukanlah kewenangan yang dapat dilakukan secara serampangan. Setiap tindakan pemantauan, penyadapan, akses terhadap komunikasi elektronik harus memiliki dasar hukum yang jelas, izin mekanisme yang berlaku, serta ditujukan untuk kepentingan penegakan hukum.
 
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," tegasnya.
 
Kasus ini menjadi sorotan besar karena menyentuh ranah privasi, keamanan komunikasi pejabat negara, serta integritas institusi penegak hukum. Publik pun mempertanyakan siapa yang mengendalikan teknologi penyadapan, siapa yang menerima manfaat, dan mengapa jejak elektronik diduga dihapus.
 
Polri menyatakan akan terus mendalami peran masing‑masing tersangka, motif, serta keseluruhan alur peristiwa. Hingga saat ini penyidik belum merilis secara rinci status resmi masing‑masing nama yang beredar, sehingga masyarakat diminta tetap merujuk pada keterangan resmi Bareskrim Polri.
 
"Polri akan terus mengusut secara menyeluruh rangkaian peristiwa ini," pungkasnya (*)