
JAKARTA, WARTA GLOBAL JATIM.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan empat dokumen ijazah pendidikannya mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga perguruan tinggi (S1) dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam persidangan yang turut menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tersebut menjadi perhatian publik. Penunjukan dokumen pendidikan itu merupakan salah satu bagian penting dari keterangannya di hadapan majelis hakim.
JOKOWI TUNJUKKAN IJAZAH SD HINGGA S1
Momen penunjukan ijazah bermula ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim agar dokumen pendidikannya dapat diperlihatkan kepada para pengunjung sidang.
"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," ujar Jokowi.
Majelis hakim sempat menyarankan agar penunjukan dokumen dilakukan setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali menyampaikan bahwa dirinya telah berjanji memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya.
"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," ungkapnya.
Setelah mendapatkan kesempatan, Jokowi kemudian memperlihatkan dokumen ijazah dari empat jenjang pendidikan tersebut kepada pengunjung sidang. Suasana ruang persidangan pun sempat diwarnai riuh suara pengunjung.
UNGKAP AWAL MENGETAHUI TUDINGAN IJAZAH PALSU
Dalam pemeriksaan saksi, Jokowi juga menjelaskan awal mula mengetahui adanya konten media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazahnya.
Ia mengaku pertama kali diperlihatkan tiga unggahan pada 20 Maret 2025 oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Saat itu, Jokowi berada di dalam mobil di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Tiga konten tersebut terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di platform X.
"Dua video, Yang Mulia, dan satu di X. Tapi yang dua video linknya sudah hilang, Yang Mulia," jelas Jokowi ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Ia menyebut salah satu video berasal dari akun Balige Akademi dengan judul Ijazah Palsu Joko Widodo berdasarkan Analisis Jenis Font dan Operating System.
Sementara video lainnya disebut diunggah oleh I Gede Sudjana dan Dame Hari Lubis. Adapun unggahan ketiga berasal dari akun X milik Dr. Tifa.
31 VIDEO DISEBUT TELAH DISERAHKAN KEPADA KEPOLISIAN
Jaksa penuntut umum selanjutnya mendalami pengumpulan konten digital yang memuat tudingan mengenai ijazah Jokowi.
Jokowi menerangkan bahwa video-video lainnya disiapkan oleh tim penasihat hukumnya. Sebanyak 31 video kemudian diserahkan kepada kepolisian sebagai bagian dari materi terkait perkara tersebut.
Ia memperkirakan jumlah konten yang beredar di ruang digital jauh lebih banyak karena adanya penyebaran ulang melalui berbagai platform.
"Karena banyak yang di-share, banyak yang di-repost," tuturnya.
Menurut keterangannya, konten-konten tersebut juga beredar melalui acara televisi, kanal YouTube, Facebook hingga platform X.
Ketika jaksa menanyakan apakah di antara 31 video yang diserahkan kepada kepolisian terdapat konten yang dibuat oleh Roy Suryo, Jokowi menjawab:
"Ada, Yang Mulia."
JOKOWI SERAHKAN SEPENUHNYA KEPUTUSAN KEPADA MAJELIS HAKIM
Usai persidangan, Jokowi menegaskan bahwa empat ijazah pendidikannya telah diperlihatkan kepada majelis hakim, pihak terdakwa, serta jaksa penuntut umum.
Ia berharap perkara yang selama ini menjadi perhatian publik dapat diselesaikan melalui proses hukum secara adil.
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada majelis hakim.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas karena dapat berujung pada fitnah dan pencemaran nama baik seseorang.
Meski dokumen ijazah telah diperlihatkan dalam persidangan, proses hukum tetap berjalan dan keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
PENEGAKAN HUKUM DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT HARUS DIHORMATI
Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut reputasi tokoh nasional, kepercayaan publik, serta pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan informasi di ruang digital.
Setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, setiap tuduhan juga harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
Warta Global Jatim.id mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini secara bijak, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
Reporter: NUR CHOLIS, C.JI., C.LWI
Pimpinan Redaksi Warta Global Jatim.id
JAWA TIMUR – MEDIA CEPAT, AKURAT & TERPERCAYA


