Sengketa Lahan Fasum Sumber Rebun: BPN Batu Turun Ukur, SHM Terbit di Atas Aset Desa Dipertanyakan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sengketa Lahan Fasum Sumber Rebun: BPN Batu Turun Ukur, SHM Terbit di Atas Aset Desa Dipertanyakan

Wednesday, 14 October 2026

 WARTAGLOBAL.ID
  • KOTA BATU, Selasa 13 Oktober 2026 — Persoalan lahan yang diduga merupakan aset fasilitas umum Bondo Deso di kawasan Sumber Rebun, Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kini memasuki tahap verifikasi lapangan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu bersama Pemerintah Desa Giripurno dan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) melakukan pengukuran bersama, menyusul terbitnya sertifikat atas nama perseorangan melalui program PTSL 2025 yang memicu kejanggalan di kalangan warga.
 


Sengketa lahan di kawasan Sumber Rebun, Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, mulai ditelusuri secara resmi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu turun langsung ke lokasi pada Selasa (13/10/2026) guna melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran bidang tanah yang diduga merupakan bagian dari fasilitas umum desa, namun telah bersertifikat atas nama perseorangan.
 

Langkah ini diambil setelah warga mempertanyakan status lahan Sumber Rebun yang tercatat sebagai fasum Bondo Deso dalam dokumen kerawangan desa, namun pada tahun 2025 lalu diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Saruwi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kejanggalan ini memunculkan pertanyaan mendasar bagaimana tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum bisa beralih menjadi hak milik perorangan.
 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proses penerbitan sertifikat tersebut diajukan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat. Saruwi mengaku tanah tersebut diperoleh dari warisan orang tuanya, dan saat pendaftaran ia membayar sejumlah biaya kepada pihak Pokmas. Namun, ia mengaku tidak memahami secara terperinci riwayat administrasi, luas, maupun batas pasti dari tanah yang didaftarkan.
 

“Saya waktu itu ditawari untuk mendaftarkan tanah peninggalan Bapak saya. Secara riwayat, kejelasan dan kepastian ukuran batas lahan tersebut saya tidak begitu paham. Maka dari itu saya mengikuti petunjuk dan arahan Pokmas dan membayar Rp500.000,” ujar Saruwi saat ditemui di lokasi verifikasi.
 

Pemegang sertifikat ini juga mengaku tidak mengetahui bahwa kawasan Sumber Rebun tercatat dalam buku kerawangan desa sebagai tanah milik atau untuk kepentingan umum. Menurut penuturannya, akses untuk melihat dan memeriksa dokumen tersebut berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Desa Giripurno.
 

Di sisi lain, Kepala Desa Giripurno, Suntoro, mengakui dirinya tidak mengetahui secara pasti batas fisik dari lahan fasum Bondo Deso Sumber Rebun. Ia baru menyadari adanya persoalan ini setelah munculnya keluhan dan keberatan dari warga terkait penggunaan dan status tanah tersebut.
 

“Saya tahunya setelah terjadinya ramai-ramai soal fasum, termasuk dengan Al-Hikmah. Berdasarkan kerawangan desa, luas lahan fasum Sumber Rebun kurang lebih 350 meter. Tetapi secara fisik batas-batasnya di mana saja saya tidak tahu persis. Makanya hari ini dilakukan pengukuran bersama pihak BPN Batu,” jelas Suntoro.
 

Sejumlah warga Dusun Sabrangbendo pun mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut. Jika Sumber Rebun memang tercatat sebagai aset desa, warga menilai seharusnya ada pengecekan silang dari pihak terkait sebelum sertifikat diterbitkan. Mereka mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas verifikasi data dan penunjukan batas tanah dalam proses PTSL tersebut.
 

“Selaku pemerintah desa, masak ya tidak tahu kalau Sumber Rebun itu masuk dalam fasum Bondo Deso? Kenapa waktu proses pengajuan SHM atas nama perorangan disetujui? Ada apa?” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Kekhawatiran ini semakin menguat mengingat pembayaran sebesar Rp500.000 yang disebut dalam proses pendaftaran juga perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan ketentuan program PTSL.
 

Pihak BPN Kota Batu menyatakan bahwa hasil pengukuran dan verifikasi lapangan ini akan dibandingkan dengan dokumen pengajuan PTSL, data kerawangan desa, serta peta dasar pertanahan. Penelusuran mencakup dokumen dasar pengajuan, identitas bidang tanah, riwayat penguasaan, penunjukan batas, hingga keterangan pihak-pihak yang berbatasan.
 

Hasil dari verifikasi ini diharapkan dapat menjawab secara transparan persoalan status lahan Sumber Rebun, siapa yang bertanggung jawab atas proses penerbitan sertifikat, serta langkah selanjutnya untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
 Red/fer