
NGANJUK Bidik Nasional .com
Rencana pengembangan kawasan wisata Watu Lawang, di pintu masuk Air Terjun Sedudo, Kecamatan Sawahan, kembali memicu perdebatan hangat. Aktivitas pembangunan yang diduga melibatkan penebangan pohon pinus dan pemotongan tebing di kawasan Pegunungan Wilis membuat LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk mempertanyakan peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).

Achmad Ulinuha, Ketua DPC FAAM Nganjuk, menegaskan pembangunan wisata tidak boleh merusak alam yang justru menjadi daya tarik utamanya.
"Watu Lawang itu bukan tanah kosong. Ini kawasan pegunungan, ada pohon pinus, ada tebing, ada kontur alam. Kalau pohon ditebang, tebing dipotong, lalu apa yang kita bangun? Wisata alam atau kawasan yang dipaksakan dengan mengorbankan alam?"
Ulinuha mempertanyakan apakah Disporabudpar hanya hadir untuk mempromosikan setelah semuanya selesai, padahal sejak awal pembangunan ketika alam mulai diubah justru wajib mengawasi.
"Apakah Disporabudpar tahu prosesnya? Pernah turun ke lapangan? Ada kajian dampak lingkungannya? Kalau tidak tahu, untuk apa fungsinya?"
Ia juga mengingatkan: pemotongan tebing di lereng pegunungan tanpa kajian teknis bisa berbahaya. Bisa memicu longsor yang membahayakan wisatawan dan warga sekitar. Apalagi lokasinya berdekatan dengan Air Terjun Sedudo ikon wisata Nganjuk yang sudah lama dikenal luas.
"Jangan sampai demi destinasi baru, alam Pegunungan Wilis justru jadi korban. Jangan sampai pemerintah baru hadir setelah longsor terjadi."ujar Ulin Nuha
Terkait kabar yang beredar bahwa Satpol PP sudah menghentikan atau menutup lokasi tersebut, Kasatpol PP Nganjuk, Nafhan Tohawi, S.H., M.H. memberikan penjelasan tegas:
"Satpol PP belum bergerak menginstruksikan atau menutup. Semua harus berdasarkan prosedur yang ada. Saya juga belum menerima laporan resmi dari pihak terkait, baru mendengar informasi dari media."
Nafhan menjelaskan prosedur penutupan tempat usaha atau kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan:
1. Teguran tertulis bertahap (peringatan I, II, III)
2. Penyelidikan & pemeriksaan oleh PPNS
3. Tindakan administratif jika teguran diabaikan
4. Penutupan resmi disertai berita acara dan tanda penutupan
"Tanpa laporan, tanpa prosedur, tanpa berita acara penutupan tidak sah. Semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.FAAM menegaskan tidak menolak pembangunan wisata. Justru mendukung asalkan tertib, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan. Yang diminta sederhana:
Disporabudpar jelaskan peran dan pengawasannya sejak awal pembangunan
Ada kajian lingkungan dan keselamatan sebelum alam diubah
Pemerintah hadir sebelum masalah muncul, bukan setelah kejadian
Semua izin dan dokumen dibuka untuk publik
"Pariwisata bukan hanya soal jumlah kunjungan dan uang masuk. Tapi soal menjaga alam, menjaga keselamatan, menjaga agar anak cucu masih bisa menikmati keindahan Pegunungan Wilis." Tegas Achmad Ulinuha, Ketua FAAM Nganjuk(Tomo)


.jpg)