
Kepala UPTD PPA Sragen, Diah Nursari.
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sragen menyoroti permintaan agar guru pendamping atau shadow teacher yang diduga mencubit seorang siswa berkebutuhan khusus tetap melanjutkan pendampingan terhadap anak tersebut. UPTD PPA menilai keputusan tersebut perlu dipertimbangkan secara matang karena dapat berkaitan dengan rasa aman dan kondisi psikologis anak.
Kepala UPTD PPA Sragen, Diah Nursari, mengatakan pihaknya mempertanyakan opsi tersebut karena anak yang diduga mengalami tindakan kekerasan justru berpotensi merasa takut apabila harus kembali berinteraksi setiap hari dengan orang yang dilaporkan.
“Secara logika, jika anak mengalami tindakan kekerasan dari seseorang, tentu akan timbul rasa takut dan trauma saat bertemu dengan pelaku setiap hari. Mempertahankan atau mengembalikan guru pendamping untuk melanjutkan pendampingan bukanlah solusi yang tepat demi pemulihan mental si anak,” ujar Diah, Selasa (29/9/2026).
Diah menegaskan, perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian utama dalam menangani kasus tersebut. Terlebih, anak berkebutuhan khusus dinilai membutuhkan perhatian dan perlindungan yang lebih besar karena memiliki kebutuhan pendampingan yang berbeda.
“ABK membutuhkan perlindungan lebih dibanding teman-temannya. Tugas kami di UPTD PPA memastikan hak perlindungan anak terpenuhi, mulai dari rasa aman hingga pemulihan psikologisnya,” katanya.
Mediasi Kembali Belum Mencapai Kesepakatan
Kasus tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Mediasi terbaru difasilitasi Satreskrim Polres Sragen pada Senin (28/9/2026), namun belum menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Informasi terbaru yang dihimpun menyebutkan, proses mediasi di Mapolres Sragen melibatkan orang tua korban, guru pendamping yang didampingi kuasa hukum, pihak yayasan dan sekolah, serta UPTD PPA Sragen. Sebelumnya, upaya penyelesaian di tingkat sekolah dan yayasan juga telah beberapa kali dilakukan, tetapi belum membuahkan kesepakatan.
Diah menjelaskan, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada prinsipnya membutuhkan persetujuan pihak korban. Apabila orang tua korban tidak bersedia menempuh jalur tersebut, proses hukum dapat tetap dilanjutkan sesuai hak pelapor.
“Jika pihak korban bersedia mediasi, maka kami lakukan RJ. Namun, jika pihak korban tidak bersedia, maka kami tidak bisa memaksakan. Pilihan untuk melanjutkan ke ranah hukum pidana sepenuhnya hak pelapor,” jelasnya.
Dalam kasus ini, guru pendamping tersebut dilaporkan setelah diduga mencubit siswa ABK hingga mengalami luka memar. Laporan kemudian ditangani Polres Sragen setelah upaya penyelesaian di luar jalur hukum belum menemukan titik temu.
Guru Pendamping Disebut Bukan Rekrutan Sekolah
Diah juga mengungkapkan hasil penelusuran pihaknya mengenai status guru pendamping tersebut. Menurut dia, shadow teacher yang diduga melakukan pencubitan bukan tenaga pengajar yang direkrut langsung oleh pihak sekolah maupun yayasan.
Ia menilai pekerjaan sebagai pendamping ABK membutuhkan kesabaran dan kemampuan khusus, terutama ketika menghadapi anak yang memiliki kendala sensorik, konsentrasi, maupun pengelolaan emosi.
Namun, kondisi anak maupun kesulitan selama proses pendampingan, menurut Diah, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan fisik.
“Menjadi guru pendamping ABK membutuhkan keahlian dan kesabaran yang luar biasa, terutama bila anak memiliki kendala sensorik dan fokus. Apa pun situasinya di lapangan, tugas utama pendamping memberikan pengawasan, perlindungan, serta mendampingi proses belajar anak,” tegasnya.
Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian karena proses mediasi terbaru belum menghasilkan kesepakatan. Sementara itu, UPTD PPA Sragen menekankan bahwa aspek keselamatan, rasa aman, serta pemulihan psikologis anak tetap perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya. (Joko S)


.jpg)