Polsek Jaten Amankan 17 Botol Miras dari Toko Kelontong di Jetis, Perkara Segera Masuk Sidang Tipiring - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polsek Jaten Amankan 17 Botol Miras dari Toko Kelontong di Jetis, Perkara Segera Masuk Sidang Tipiring

Thursday, 10 September 2026
Polsek Jaten Amankan 17 Botol Miras dari Toko Kelontong di Jetis, Rabu (9/9/26).


KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Petugas Polsek Jaten mendatangi sebuah toko kelontong di kawasan Jetis Wetan, Desa Jetis, dan mengamankan sebanyak 17 botol minuman beralkohol dari lokasi tersebut.

Penindakan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas bergerak setelah menerima laporan warga yang menginformasikan adanya dugaan penjualan minuman keras di wilayah tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Dari total 17 botol tersebut, sebanyak 12 botol merupakan Guinness, dua botol Anggur Kolesom, serta masing-masing satu botol Anker, Kawa Kawa, dan Konig Ludwig Dunkel.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan oleh petugas untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum. Penanganan perkara tersebut rencananya dilanjutkan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Kapolsek Jaten AKP Agus Susilo Utomo, S.H., M.H., mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, laporan warga menjadi salah satu bagian penting dalam membantu polisi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus.

Ia menegaskan, pemberantasan peredaran miras tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat. Informasi dari warga dinilai dapat membantu petugas melakukan pencegahan maupun penindakan lebih cepat terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah peredaran miras agar tidak berkembang dan menimbulkan persoalan lain di tengah masyarakat,” tegasnya.

Respons cepat terhadap laporan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Jaten menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum atau berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.

Dalam sejumlah penanganan sebelumnya, Polsek Jaten juga menekankan pentingnya kecepatan merespons laporan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan kepolisian.

Hingga informasi ini disusun, 17 botol minuman beralkohol tersebut telah diamankan sebagai barang bukti. Proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilanjutkan melalui mekanisme Tipiring di Pengadilan Negeri Karanganyar. (Joko S)