Polresta Surakarta Amankan 35 Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Antisipasi Balap Liar - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polresta Surakarta Amankan 35 Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Antisipasi Balap Liar

Sunday, 20 September 2026
Personel Polresta Surakarta melakukan Operasi Balap Liar, 35 Motor Berknalpot Brong Diamankan, Sabtu (19/9/26).


SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Polresta Surakarta menggelar operasi penertiban lalu lintas untuk mengantisipasi aksi balap liar sekaligus menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Operasi tersebut dilaksanakan di sejumlah titik di Kota Solo pada Sabtu (19/9/2026).

Kegiatan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang dapat ditemukan secara kasat mata, terutama kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar. Selain penindakan, operasi tersebut menjadi langkah preventif kepolisian untuk mencegah balap liar yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Dhayita Daneswari mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi lalu lintas di wilayah Kota Solo tetap aman dan kondusif.

Petugas melakukan patroli, penyisiran, serta pemeriksaan terhadap kendaraan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi. Dari kegiatan tersebut, polisi menemukan sejumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

“Operasi ini menyasar pelanggaran kasat mata, salah satunya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan ini juga sebagai upaya mengantisipasi adanya balap liar yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Kompol Dhayita.

Hasil operasi menunjukkan sebanyak 35 sepeda motor diamankan petugas karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi tilang. Polisi juga menerapkan ketentuan bahwa kendaraan yang telah diamankan harus dikembalikan ke kondisi sesuai spesifikasi sebelum dapat diambil pemiliknya.

“Untuk kendaraan yang diamankan kami bawa ke Mako Sat Lantas dan dilakukan tindakan tilang. Apabila pemilik akan mengambil kendaraannya, knalpot harus terlebih dahulu diganti dengan knalpot standar,” jelasnya.

Kompol Dhayita menambahkan, persoalan knalpot brong tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis kendaraan. Kebisingan yang ditimbulkan juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama apabila kendaraan digunakan pada malam hingga dini hari.

Selain penertiban knalpot, kepolisian juga meningkatkan perhatian terhadap potensi balap liar. Aktivitas tersebut dinilai memiliki risiko kecelakaan yang tinggi karena dilakukan di jalan umum dan dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Polresta Surakarta memastikan patroli serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah munculnya aktivitas yang dapat membahayakan masyarakat.

Satlantas Polresta Surakarta juga mengajak masyarakat, khususnya kalangan anak muda, untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap liar. Pengendara diminta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan serta mengutamakan keselamatan selama berada di jalan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan knalpot brong, serta tidak melakukan balap liar. Jalan raya merupakan fasilitas bersama, sehingga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” pungkas Kompol Dhayita. (Joko S)