Polres Batu Dalami Laporan Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun, Tiga Pedagang Rugi Puluhan Juta - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Batu Dalami Laporan Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun, Tiga Pedagang Rugi Puluhan Juta

Thursday, 3 September 2026
Suwito S.H,.M.H (pengacara)
KOTA BATU - Modus jual-beli lapak di kawasan publik kembali mencoreng wajah pariwisata Kota Batu. Polres Batu membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Kota Batu dengan total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

BATU, - Polres Batu membenarkan telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual-beli lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, pada Kamis (3/9/2026) di Mapolres Batu.
"Ya, ada laporan masuk. Atas laporan tersebut saat ini sedang didalami penyidik," tegas AKP Zaenal Arifin saat dikonfirmasi awak media. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan pedagang terkait maraknya praktik jual-beli aset publik yang dikelola paguyuban.

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (2/9/2026) oleh dua warga Kota Batu yang menjadi korban. Keduanya melaporkan oknum berinisial X yang diketahui menjabat sebagai Ketua PKL Alun-Alun Kota Batu. Laporan tersebut didampingi kuasa hukumnya, Suwito, S.H., M.H. dan Bagas Dwi Wicaksono, S.H.

Untuk laporan pertama tercatat dengan Nomor: LPM/564/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim dengan kerugian Rp8 juta. Peristiwa bermula pada tahun 2022 di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Saat korban bertanya prosedur untuk bisa berjualan, terlapor X justru menetapkan tarif sepihak, yakni Rp8 juta untuk lapak jajanan/kue dan Rp15 juta untuk lapak makanan berat.

Kuasa hukum korban, Suwito menjelaskan, kliennya kemudian diarahkan mentransfer uang sebesar Rp8 juta ke rekening Bank BNI milik terlapor X. Namun setelah lunas, korban bukannya mendapatkan lapak yang jelas, melainkan disuruh mencari sendiri lokasi kosong di Alun-Alun. Korban sempat berjualan dua hari namun sepi, lalu berhenti karena tidak ada kepastian.

Janji manis relokasi ke kawasan Ganesa pasca-renovasi Pasar Laron yang dijanjikan X juga tak pernah terealisasi. Bahkan di grup WhatsApp paguyuban, para pedagang kerap rebutan lapak. Saat korban meminta uang kembali, X menolak. Kerugian korban hanya dikembalikan Rp5 juta oleh pengurus lain, sehingga masih tersisa kerugian Rp3 juta.

Laporan kedua dengan Nomor: LPM/560/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim dengan kerugian Rp10 juta terjadi pada tahun 2023 di wilayah Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Modus operandi hampir serupa. Terlapor X bersama saudaranya berinisial E datang langsung ke rumah korban menawarkan lapak PKL Alun-Alun seharga Rp10 juta dan dibayar tunai di tempat.

Beberapa bulan kemudian, X sempat menunjukkan titik lapak yang telah dibeli tersebut. Namun korban menolak karena lokasi yang ditunjukkan masih sepi pengunjung. Selang beberapa bulan, korban curiga lapak itu telah ditawarkan kembali kepada orang lain tanpa izin. Benar saja, saat dicek pada tahun 2024, lapak tersebut sudah ditempati pedagang lain.

Atas dua laporan tersebut, ditambah satu laporan serupa sebelumnya dengan kerugian Rp15 juta, total sudah ada tiga orang pelapor dengan akumulasi kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Kedua laporan terbaru kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Batu. Pihak kuasa hukum mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius dan mengimbau warga lain yang mengalami modus serupa untuk berani melapor demi menghentikan praktik jual-beli lapak ilegal di fasilitas umum.

Red/fer