Perselisihan Antar-Rekan Media di Salatiga , Tim Hukum Sukindar Law Firm Upayakan Restorative Justice - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Perselisihan Antar-Rekan Media di Salatiga , Tim Hukum Sukindar Law Firm Upayakan Restorative Justice

Friday, 18 September 2026



SALATIGA —jatim.wartaglobal.id -  Peristiwa perkelahian yang melibatkan dua insan pers terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada Jumat malam (12/9/2026). Perkelahian yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial tersebut kini dalam penanganan Polres Salatiga.

​Kejadian berawal dari perselisihan lisan antara Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R yang diduga dipicu oleh kesalahpahaman di bawah pengaruh minuman. Adu mulut tersebut berujung pada kontak fisik yang menyebabkan kedua belah pihak mengalami luka-luka.

​Meski sempat terlibat bentrok, Fujiyanto justru menunjukkan iktikad baik dengan membantu mengantarkan Sholeh ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Saat ini, keduanya masih dalam proses pemulihan.

​Menanggapi narasi liar yang beredar di masyarakat, Tim Hukum Sukindar Law Firm turun tangan untuk mendampingi kedua belah pihak sekaligus meluruskan informasi yang beredar.

​Pimpinan Sukindar Law Firm, Sukindar, S.H., menegaskan bahwa peristiwa ini murni perselisihan antar-rekan profesi dan bukan aksi pengeroyokan terencana seperti yang dinarasikan di media sosial.

​"Ini adalah perkelahian sesama kawan media, bukan pengeroyokan terencana. Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto sendiri yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga. Kami mendampingi untuk meluruskan fakta dan mengupayakan mediasi kekeluargaan," ujar Sukindar.

​Lebih lanjut, Sukindar mengimbau masyarakat dan netizen untuk berhenti menyebarkan rekaman video CCTV kejadian agar tidak memperkeruh opini publik. Pihaknya mempercayakan penuh penanganan perkara ini kepada Polres Salatiga dengan mendorong penyelesaian melalui jalur restorative justice.

​"Kami serahkan sepenuhnya proses ini ke Polres Salatiga dan kami dorong penyelesaian secara restorative justice, mengingat keduanya adalah teman," tegasnya.

​Penanganan perkara ini didampingi langsung oleh tim advokat dari Sukindar Law Firm, antara lain Sukindar, S.H., Adv. Prija Maxi Theozipa, S.H., Eko Affandy, S.E., S.H., Danang Khoirudin, S.H., S.T., dan Najwa Amalia Khairani, S.H. Tim hukum berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional dengan tetap mengedepankan asas kekeluargaan.

(**)