Meluas: Dari 3 Jadi 4 Pelapor, Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun Batu Semakin Berkembang - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Meluas: Dari 3 Jadi 4 Pelapor, Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun Batu Semakin Berkembang

Tuesday, 29 September 2026
 

 Jatim.wartaglobal.id
KOTA BATU, Selasa (29/9/2026) — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus meluas. Jumlah pelapor yang semula tercatat tiga orang, kini bertambah menjadi empat orang setelah adanya laporan baru yang masuk ke Polres Batu pada Selasa ini.
 
 
 

Penambahan satu pelapor baru ini terjadi setelah seorang warga berinisial X melaporkan peristiwa yang sama ke kepolisian. Pelaporan ini didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Suwito, S.H., M.H., sehingga total pihak yang melaporkan kasus tersebut kini berjumlah empat orang.
 

Merujuk pada Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor STTLPM/624/IX/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, perbuatan yang diduga dilakukan terlapor terjadi dalam kurun waktu sekitar Maret 2026. Tindakan tersebut diduga masuk ranah pidana penipuan maupun penggelapan.
 

Berdasarkan keterangan yang diterima, klien Suwito mengalami kerugian materiil sebesar Rp13 juta akibat transaksi jual beli lapak yang ternyata tidak sah. Lapak yang diperjualbelikan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Batu dan tidak memiliki hak untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan secara pribadi.
 

"Akibat dari kejadian tersebut, pengadu mengalami kerugian sekitar Rp13 juta, sehingga klien kami melaporkan peristiwa ini ke Polres Batu hari ini," ujar Suwito yang akrab disapa Wito di lokasi pelaporan, Selasa (29/9/2026).
 

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelapor tertarik menempati lapak di kawasan Alun-Alun Batu dan melakukan pembayaran kepada terlapor dengan keyakinan bahwa transaksi tersebut sah. Padahal, lahan dan bangunan lapak tersebut sepenuhnya milik pemerintah daerah.
 

Sebelumnya, kuasa hukum ini sudah mendampingi tiga pelapor lain yang menjadi korban modus serupa. Kerugian yang dialami ketiga pelapor sebelumnya bervariasi, yakni masing-masing sebesar Rp8 juta, Rp10 juta, hingga Rp15 juta.
 

Menariknya, keempat laporan tersebut mengarah pada satu terlapor yang sama. Pihak yang diduga bertindak sebagai penjual lapak-lapak tersebut diketahui merupakan salah satu pengurus pasar kuliner di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
 

"Jumlahnya kini empat pelapor, semuanya kami dampingi. Dan ini belum menutup kemungkinan bertambah, karena kami sudah berkomunikasi dengan beberapa orang lain yang mengaku mengalami hal serupa dengan modus yang sama," jelas Wito.
 

Pihaknya juga mengapresiasi keterbukaan dan transparansi yang ditunjukkan oleh Kapolres Batu, Kasat Reskrim, serta para penyidik dalam menangani perkara ini sejak laporan pertama masuk. Penanganan yang dinilai responsif ini memberikan harapan bagi para korban.
 

"Kami berharap segera naik ke tahap penyidikan, dan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini diproses hukum tanpa terkecuali," tegasnya. Ia menegaskan bahwa pihak hukum akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga tuntas.
 

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat, khususnya para pedagang dan warga Kota Batu, agar berhati-hati dalam melakukan transaksi terkait penguasaan lapak di kawasan fasilitas umum. Pemerintah Kota Batu pun diharapkan segera memberikan sosialisasi serta penegasan status kepemilikan lapak agar tidak terjadi korban berikutnya.
 
 
 
Red/fer