
Jatim.wartaglobal.id
KOTA BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menetapkan mantan Kepala UPTD Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu pada tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batu pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penetapan tersangka terhadap AS dilakukan setelah tim penyidik Kejari Batu mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Usai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap AS di rumah tahanan negara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRINT-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 yang diterbitkan pada 24 Juni 2026.
Berdasarkan catatan kejaksaan, AS diketahui memegang jabatan sebagai Kepala UPTD Pasar pada dinas terkait dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik menemukan dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatannya terkait pengelolaan fasilitas pasar milik pemerintah daerah.
Dari hasil penyidikan sementara, AS diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan modus operandi meminta serta menerima sejumlah uang dari sejumlah pedagang. Pungutan liar tersebut berkaitan langsung dengan proses pemberian, penunjukan, maupun penggunaan fasilitas kios dan los di lingkungan Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Berdasarkan kalkulasi sementara dari penyidik, total aliran dana yang diduga berhasil dikumpulkan oleh tersangka mencapai Rp262.800.000. Angka temuan ini kini menjadi fondasi utama dalam konstruksi hukum yang sedang dirangkai oleh tim penyidik guna membongkar praktik culas dalam pengelolaan aset dan fasilitas perdagangan milik pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa perbuatan tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka.
Meski telah resmi menahan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Batu menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dinamis. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan penyidikan secara lebih luas guna mendeteksi keterlibatan pihak-pihak lain apabila dalam proses persidangan atau pengembangan lanjutan ditemukan fakta-fakta hukum dan alat bukti baru.
Dalam keterangannya, Kejari Batu turut menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan, khususnya pada pengelolaan fasilitas publik. Pengelolaan pasar rakyat yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan harus dijalankan dengan prinsip integritas, kepastian hukum, dan keterbukaan tanpa adanya praktik penyalahgunaan wewenang.
Kendati demikian, pihak kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam penanganan perkara ini. Hak-hak hukum tersangka dipastikan tetap dihormati dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Batu ini merupakan wujud nyata komitmen institusi penegak hukum dalam membersihkan praktik korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan daerah. Penegakan hukum ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola fasilitas publik yang bersih, transparan, serta akuntabel demi kepentingan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintahan Kota Batu agar terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan aset dan fasilitas publik. Masyarakat pun berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak, terutama bagi pedagang yang selama ini merasa dirugikan.
Red/fer


.jpg)