Curat di 4 Lokasi, Polres Batu Tangkap Perempuan asal Lumajang — Sasaran Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp70 Juta - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Curat di 4 Lokasi, Polres Batu Tangkap Perempuan asal Lumajang — Sasaran Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp70 Juta

Saturday, 12 September 2026
AKP Zaenal  tengah bersama kasi Humas kiri M Huda Rohman 

KOTA BATU, Sabtu 12 September 2026 — Satuan Reserse Kriminal Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Seorang perempuan berinisial WLS, warga Kabupaten Lumajang, berusia 39 tahun berhasil diamankan. Tersangka ternyata mengaku telah beraksi di empat tempat berbeda dan menyasar rumah-rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya.
 
 
 

 
Jatim.wartaglobal.id
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, pada Sabtu (12/9/2026). Kasus utama yang terungkap terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada tanggal 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban dalam peristiwa tersebut berinisial AS yang sebelumnya pernah bertempat tinggal di wilayah Karangploso.
 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku berangkat dari tempat tinggalnya seorang diri menggunakan sepeda motor. Sebelum menuju lokasi, pelaku terlebih dahulu mengganti plat nomor kendaraannya demi menyembunyikan identitas. Sesampainya di wilayah Kota Batu, pelaku berkeliling hingga menemukan sasaran yang dianggap tepat.
 

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengincar rumah yang tampak kosong dan tidak ada penghuninya. Setelah menemukan rumah yang ditinggal pemiliknya, pelaku melakukan pemantauan terlebih dahulu. Ketika dipastikan keadaan aman, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan merusak pintu rumah milik korban.
 

Untuk membobol pintu rumah, pelaku menggunakan sebilah gunting rumput yang diambilnya dari sekitar lokasi kejadian. Setelah pintu berhasil dirusak dan terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar penghuni untuk mengambil barang-barang yang dianggap berharga.
 

Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta. Rincian kerugian tersebut terdiri dari uang tunai sebesar kurang lebih Rp35 juta, sedangkan sisanya berupa perhiasan emas, kartu ATM, BPKB kendaraan, serta sejumlah barang berharga lainnya milik korban.
 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk menguasai barang milik korban guna dijual kembali. Seluruh barang hasil curian tersebut dijual oleh tersangka di wilayah Kabupaten Lumajang. Sementara uang tunai yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang-utangnya.
 

Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup kuat. Barang bukti yang disita antara lain gunting rumput yang digunakan untuk membobol pintu, tang, gembok yang rusak, dompet, helm milik pelaku, pakaian yang dikenakan saat terekam CCTV, plat nomor palsu, serta satu tas berwarna hitam.
 

Dari hasil pemeriksaan yang mendalam, tersangka mengaku tidak hanya beraksi di Kota Batu saja. Tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana serupa di tiga lokasi lainnya, yaitu dua tempat di wilayah Kecamatan Ngantang dan satu lokasi di Kecamatan Kasembon. Dengan demikian, total terdapat empat tempat kejadian perkara yang telah dilakukan tersangka.
 

Atas seluruh rangkaian perbuatannya, tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 78 ayat 1 huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pihak kepolisian pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan rumah, terutama apabila rumah ditinggal dalam keadaan kosong.
 
 
 Red/fer