
LUMAJANG –Warta Global Jatim.id Penasihat hukum Sorin Abadi, Drs. Teguh Digdayanto, S.H., M.H., http://M.Hum., mendatangi Polsek Senduro dan Propam Polres Lumajang pada Senin, 14 September 2026, terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan kematian Nisarofatin.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Teguh mendatangi Polsek Senduro untuk menemui Kapolsek dan penyidik. Ia menyebut sebelumnya telah menghubungi Kapolsek melalui telepon dan mendapat jawaban, “Monggo Pak.”
Namun, menurut keterangan Teguh, Kapolsek dan penyidik belum dapat ditemui. Kapolsek kemudian disebut menghubunginya dan menjelaskan sedang menghadiri acara anniversary. Keterangan tersebut belum dikonfirmasi secara terpisah kepada Kapolsek.
Teguh lalu mendatangi Propam Polres Lumajang untuk menyampaikan laporan mengenai hal-hal yang menurutnya perlu diklarifikasi dalam penanganan perkara.
“Kami datang ke Propam Polres Lumajang untuk menyampaikan laporan dan meminta agar dugaan adanya persoalan dalam proses penanganan perkara ini dapat diperiksa secara profesional, objektif dan transparan,” ujar Teguh.
Ia menegaskan laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang kami sampaikan. Kami berharap prosesnya berjalan secara objektif, profesional dan transparan,” katanya.
Usai dari Polres Lumajang, Teguh kembali ke Polsek Senduro. Sekitar pukul 13.00 WIB, ia menyatakan telah bertemu dengan Kapolsek dan penyidik. Dalam pertemuan itu, ia meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan hukum kliennya.
Menurut Teguh, Kapolsek menyatakan pemberian salinan BAP akan dilakukan melalui surat. “Berhubung panjenengan bersurat, saya akan memberikan secara surat,” demikian jawaban Kapolsek sebagaimana disampaikan pihak penasihat hukum. Keterangan ini belum dikonfirmasi secara terpisah kepada Kapolsek maupun penyidik.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lengkap dari Kapolsek Senduro maupun penyidik mengenai ketidakhadiran mereka pada pagi hari, kehadiran Kapolsek dalam acara anniversary, dan mekanisme pemberian salinan BAP melalui surat. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian.
Laporan Teguh selanjutnya menjadi kewenangan Propam Polres Lumajang untuk diverifikasi dan diperiksa. Seluruh keterangan penasihat hukum masih merupakan materi laporan yang perlu diuji. Belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang
Pimpinan Redaksi Warta Global Jatim, NUR CHOLIS, C.JI., C.LWI


.jpg)