3 Debt Collector Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pengepungan dan Pelecehan Wanita di Kartasura - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

3 Debt Collector Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pengepungan dan Pelecehan Wanita di Kartasura

Friday, 25 September 2026
Polres Sukoharjo Tangkap Tiga Debt Collector dan Amankan Barang Bukti, Jumat (25/9/26).

SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengepungan dan dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan asal Palembang berinisial LV (32) di sebuah minimarket di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya ditangkap saat berada di sebuah penginapan di kawasan Pantai Drini, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AP (41) dan WDK (44), warga Solo, serta YJP (30), warga Karanganyar.

“Ketiga tersangka kami tangkap di sebuah penginapan di wilayah Pantai Drini, Gunungkidul, DIY,” ujar Zaenudin dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/9/2026).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) oleh tim Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jawa Tengah. Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil penyidikan sementara, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda ketika menghadang korban. AP disebut menarik kunci kendaraan menggunakan tangan kiri dan memukul kaca bagian kiri mobil. Dalam pemeriksaan, AP juga disebut mengaku sebagai anggota Kopassus.

Sementara itu, YJP diduga membuka paksa pintu mobil bagian kanan serta berbicara dengan nada keras kepada korban. Adapun WDK disebut memukul kaca belakang kiri kendaraan berulang kali, menendang bodi mobil sebelah kiri, serta memukul bagian bawah bodi kendaraan.

Zaenudin menegaskan, ketiga tersangka merupakan debt collector dari perusahaan pembiayaan tempat korban memiliki kredit kendaraan Honda Brio.

“Ketiganya DC dari MTC,” kata Zaenudin.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Honda Brio milik korban beserta STNK dan satu unit telepon seluler.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan pengancaman dan pemerasan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 482 ayat (1) huruf a atau Pasal 261 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan polisi mencapai sembilan tahun penjara.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan korban dikerumuni sejumlah pria di area parkir minimarket di Kartasura beredar luas di media sosial.

Korban mengaku saat itu baru keluar dari minimarket setelah membeli air minum untuk anaknya. Ia kemudian mendapati sejumlah pria mendekati dan mengepung kendaraannya. LV menyebut ada sekitar delapan hingga sembilan orang yang berada di lokasi.

“Saya mampir minimarket buat beliin air minum anak saya. Pas keluar langsung dikerubung sembilan orang laki-laki itu, saya cepat-cepat masuk ke dalam mobil, dan sempat tarik-tarikan,” ujar LV saat memberikan keterangan kepada awak media.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. LV juga mengaku kendaraannya mengalami kerusakan setelah diduga dipukul dan ditendang oleh para pria tersebut.

Selain dugaan perusakan dan upaya mengambil kunci kendaraan, korban juga melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual secara verbal maupun nonverbal. Kuasa hukum korban, Cucut Fatma Mutia Lubis, sebelumnya meminta polisi mengusut seluruh rangkaian kejadian, termasuk pihak yang memberikan perintah kepada para penagih.

Polisi sebelumnya telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban. Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo juga membenarkan bahwa sejumlah pihak telah diamankan dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Dalam perkembangan terbaru hingga Jumat (25/9/2026), tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut serta rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Di sisi lain, korban mengakui terdapat persoalan pembayaran cicilan kendaraan. Namun, ia menyatakan tunggakan tersebut tidak berarti pihak penagih dibenarkan melakukan tindakan intimidasi, perusakan, atau tindakan lain di luar prosedur hukum. Pernyataan mengenai kejadian tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian di kepolisian. (Joko S)