Polres Pekalongan Bergerak Cepat Mediasi Dugaan Penggerudukan Rumah di Kajen Berakhir Damai - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Pekalongan Bergerak Cepat Mediasi Dugaan Penggerudukan Rumah di Kajen Berakhir Damai

Monday, 3 August 2026
Terima Call Center 110, Polres Pekalongan Bergerak Cepat melakukan Mediasi Dugaan Penggerudukan Rumah di Kajen Berakhir Damai, Minggu (2/8/26).


PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Pekalongan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penggerudukan sebuah rumah di Perum Mekar Agung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Minggu (2/8/2026) malam.

Laporan diterima operator Call Center 110 dari warga yang menginformasikan adanya sejumlah orang mendatangi rumah milik warga setempat yang berinisial R. 

Tak berselang lama, personel Pamapta II berkoordinasi dengan anggota piket fungsi serta personel Polsek Kajen untuk bergerak menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekitar delapan orang tengah berkerumun di depan rumah R. Untuk menghindari potensi gangguan kamtibmas, seluruh pihak kemudian diarahkan menuju Polsek Kajen guna menjalani proses klarifikasi.


Dari hasil pemeriksaan diketahui, peristiwa tersebut bermula dari persoalan utang piutang. R sebelumnya meminjam uang kepada saudara L dan M dengan menyerahkan satu unit sepeda motor sebagai jaminan. Namun, hingga saat ini utang tersebut belum dilunasi, sementara STNK kendaraan yang dijaminkan juga belum diserahkan kepada pihak pemberi pinjaman.

Karena kesulitan menghubungi R, L dan M kemudian mendatangi rumah yang bersangkutan bersama beberapa rekannya dengan tujuan meminta penyelesaian utang maupun penyerahan STNK kendaraan yang dijaminkan. Kedatangan rombongan tersebut membuat R merasa tidak nyaman dan khawatir terjadi tindakan yang melanggar hukum. R kemudian menghubungi kuasa hukumnya, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu melalui layanan Call Center 110 Polres Pekalongan.

Hasil klarifikasi juga memastikan bahwa selama berada di depan rumah R, rombongan tersebut tidak melakukan tindakan pidana maupun perbuatan melawan hukum. Meski demikian, kehadiran mereka dalam jumlah cukup banyak menimbulkan rasa khawatir bagi pemilik rumah.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi petugas di Polsek Kajen, kedua belah pihak akhirnya menyadari adanya kesalahpahaman dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan utang piutang secara baik-baik di kemudian hari. Seluruh pihak kemudian kembali ke rumah masing-masing dalam situasi aman dan kondusif.


Pamapta II Polres Pekalongan, Ipda Purwanto, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polres Pekalongan dalam memberikan pelayanan prima sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

"Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 langsung kami tindak lanjuti. Dalam kejadian ini, petugas bergerak cepat ke lokasi, melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak, kemudian memfasilitasi mediasi sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur yang baik dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," ujarnya.

Polres Pekalongan juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan ataupun mengalami gangguan keamanan maupun membutuhkan kehadiran polisi, sehingga setiap laporan dapat segera ditangani secara cepat, tepat, dan profesional. ( Ari )