
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono.
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar mengungkap kasus dugaan praktik jual beli rekrutmen pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karanganyar. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta setelah dijanjikan dapat diterima sebagai pegawai BLUD RSUD Karanganyar.
Hasil penyelidikan mengungkap uang yang diserahkan korban diduga dibagi kepada ketiga tersangka. Tersangka berinisial E disebut menerima Rp40 juta, tersangka D memperoleh Rp20 juta, dan tersangka W menerima Rp40 juta.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku dana tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.
Diketahui, tersangka W merupakan ASN yang bertugas di RSUD Karanganyar. Sementara tersangka D berstatus PPPK di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, sedangkan tersangka E merupakan PPPK yang bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan hingga saat ini ketiga tersangka belum dilakukan penahanan. Penyidik masih melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Dugaan aliran dana ke tempat lain masih kami kembangkan. Pengakuan sementara digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi aliran dananya masih dalam proses pengembangan,” kata AKP Wikan Sri Kadiyono.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana hasil dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain di luar ketiga tersangka.
AKP Wikan menambahkan, hingga kini penyidik telah mengidentifikasi tiga orang korban yang diduga menjadi korban praktik tersebut. Namun demikian, belum ada korban baru yang melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian.
“Sementara belum ada yang melapor. Kami tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Karanganyar menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus dugaan jual beli rekrutmen pegawai tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau pengangkatan menjadi pegawai dengan imbalan sejumlah uang, karena seluruh proses rekrutmen aparatur pemerintah maupun pegawai BLUD dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Joko S)


.jpg)