Demi Keadilan & Transparansi! Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak di Nganjuk Ajukan Perlindungan ke Kompolnas, LPSK & Aswas Kejati Jatim - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Demi Keadilan & Transparansi! Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak di Nganjuk Ajukan Perlindungan ke Kompolnas, LPSK & Aswas Kejati Jatim

Wednesday, 5 August 2026

 
NGANJUK Warta Global Jatim.id
Langkah tegas demi menjamin keadilan bagi korban pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Nganjuk diambil tim kuasa hukum korban. Demi menjamin transparansi, objektivitas, serta keamanan proses hukum, tim penasihat hukum resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan eksternal kepada tiga lembaga tinggi negara: Kompolnas, LPSK, dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aswas Kejati Jatim).

Langkah ini diambil sebagai upaya pengawasan menyeluruh terhadap penanganan perkara, agar proses hukum berjalan bersih dari tekanan, intervensi, maupun intimidasi yang dapat merugikan posisi korban  terlebih lagi kasus ini menyasar anak, kelompok yang paling rentan dan butuh perlindungan negara.
 
"Kami ingin memastikan perkara ini berjalan dengan transparansi penuh. Kasus pencabulan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang butuh perhatian khusus. Kami tidak memberi celah bagi intervensi atau intimidasi yang menyudutkan korban. Keterlibatan Kompolnas, LPSK, dan Aswas Kejati Jatim sangat krusial menjaga keadilan bagi klien kami," tegas  Dr.Prayogo Laksono,SH .MH  tim kuasa hukum korban.

Tim kuasa  hukum korban berharap , penyidik kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, bebas dari tekanan pihak manapun, serta setiap tahap penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku.Mengajukan pemenuhan hak-hak korban secara utuh: perlindungan fisik dan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemulihan trauma (trauma healing) agar korban dan keluarganya merasa aman selama proses peradilan berlangsung.Meminta pengawasan ketat terhadap jalannya proses pra-penuntutan hingga penuntutan, agar tidak ada penyimpangan dan tetap berpegang pada asas keadilan dan kepentingan terbaik korban anak.

Permohonan ini menjadi sinyal kuat bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dijalankan secara biasa  butuh pengawasan berlapis, perlindungan maksimal, dan transparansi di setiap tahapannya. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu, dan bebas dari segala bentuk intervensi yang dapat mengaburkan kebenaran.
 
Proses hukum terus berjalan. Publik berharap keterlibatan ketiga lembaga ini dapat menjamin keadilan yang sesungguhnya bagi korban yang paling rentan ini.(TM)