
Polresta Surakarta Gelar Konferensi Pers kasus Orang Tua Kandung tinggalkan Bayi di Toilet Kereta Api Sancaka, Jumat (10/7/26).
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di toilet wanita Gerbong Eksekutif Kereta Api Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diketahui merupakan orang tua kandung bayi, yakni HDP (31), warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ (25), warga Tegal Timur.
Wakapolresta Surakarta Kombes Pol. Sigit menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan penemuan bayi diterima.
"Sejak menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi hingga melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap dan kedua tersangka dapat diamankan," ujar Kombes Pol. Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, identitas kedua tersangka berhasil diketahui melalui hasil olah tempat kejadian perkara, rekaman kamera pengawas (CCTV), pemeriksaan sejumlah saksi, serta rangkaian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Surakarta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui HDP dan NIZ menjalin hubungan asmara di luar pernikahan hingga mengakibatkan NIZ hamil. Bayi yang lahir dari hubungan tersebut kemudian ditinggalkan oleh keduanya.
Kombes Pol. Sigit menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengutamakan keselamatan bayi sebagai korban.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta hak-hak bayi sebagai korban," tegasnya.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB, ketika petugas fasilitas kesehatan Stasiun Solo Balapan menerima laporan adanya bayi laki-laki yang ditemukan di toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka.
Mendapat laporan tersebut, personel Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Identifikasi Polresta Surakarta segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengevakuasi bayi, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan pelaku.
Saat ditemukan, bayi diperkirakan baru berusia sekitar empat hari. Bayi kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta dan dinyatakan dalam kondisi selamat. Selanjutnya, bayi tersebut diberi nama Bayu Nawasena Bhayangkara oleh Wakil Wali Kota Surakarta.
Dalam pemeriksaan, NIZ mengaku melahirkan bayinya seorang diri di rumah pada 1 Juli 2026. Keesokan harinya, ia berangkat ke Yogyakarta menggunakan kereta api untuk menemui HDP. Setelah bertemu dan menginap di sebuah hotel, keduanya membahas nasib bayi tersebut.
Pada Jumat (3/7/2026), mereka sempat mendatangi sebuah panti asuhan di wilayah Yogyakarta dengan maksud menitipkan bayi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pihak panti tidak dapat menerima bayi tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
Gagal menitipkan bayi, kedua tersangka kemudian menyusun rencana lain dengan meninggalkan bayi di tempat umum agar segera ditemukan orang lain.
Pada Sabtu dini hari, keduanya menuju Stasiun Lempuyangan menggunakan kendaraan sewa daring, kemudian melanjutkan perjalanan dengan kereta lokal menuju Klaten dan berpindah menggunakan KRL hingga kembali ke Stasiun Yogyakarta.
Sesampainya di stasiun, mereka sempat berencana meninggalkan bayi di area musala. Namun niat tersebut dibatalkan karena situasi dianggap tidak memungkinkan.
Saat melintas di rangkaian Gerbong Eksekutif KA Sancaka tujuan Surabaya, HDP mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam kereta. NIZ kemudian masuk ke gerbong dan meletakkan bayi di toilet wanita, sementara HDP menunggu di pintu gerbong. Setelah itu, keduanya meninggalkan stasiun menuju Terminal Jombor untuk melanjutkan perjalanan ke Tegal menggunakan kendaraan travel.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gendongan bayi berwarna biru, susu formula, pakaian bayi, popok, minyak telon, waslap, tisu basah, dan tisu kering. Selain itu, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian, tas ransel, topi, sepatu, kerudung, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Dari hasil pemeriksaan, motif sementara kedua tersangka nekat membuang bayi diduga karena NIZ mendapat penolakan dari keluarganya, sementara HDP diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Menutup keterangannya, Kombes Pol. Sigit mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum ketika menghadapi persoalan keluarga maupun sosial.
"Apabila menghadapi kesulitan dalam merawat anak atau persoalan lainnya, manfaatkan layanan pemerintah, dinas sosial, tenaga kesehatan maupun aparat terkait. Jangan sampai memilih jalan yang membahayakan keselamatan anak. Polresta Surakarta akan menindak tegas setiap tindak pidana terhadap anak, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang," pungkasnya. (Joko S)


.jpg)