Malang, Warta Global Jatim.id
Nama Gunung Kawi, kawasan yang telah lama dikenal lekat dengan beragam kisah mistis, mitos pesugihan, hingga cerita tumbal, kembali menjadi perbincangan hangat di seluruh penjuru tanah air. Kali ini, sorotan tajam muncul setelah konten kreator Marcel Radhival, yang populer disapa Pesulap Merah, merilis video pembongkaran praktik-praktik yang terjadi di balik keramaian ziarah di lokasi tersebut. Video itu tidak hanya mengulas fenomena umum, tetapi juga menyeret nama sejumlah pesohor hingga pejabat negara, memicu gelombang pro dan kontra di masyarakat.
Merespons keramaian yang kian meluas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya buka suara dengan penjelasan tegas terkait hukum dan pandangan Islam terhadap segala aktivitas yang berlangsung di Gunung Kawi. Melalui Sekretaris Umum MUI Jatim, Hasan Ubaidillah atau akrab disapa Gus Ubed, lembaga itu memberikan batasan tegas antara ziarah yang sesuai syariat dengan praktik yang selama ini berjalan.
“Kita harus memahami konteks pesugihan di Gunung Kawi Malang, apa yang disampaikan Pesulap Merah dan persepsi masyarakat, apakah sama atau tidak. Kalau praktiknya masih diisi dengan ritual-ritual khusus, tentu itu masuk kategori kemusyrikan. Hukumnya haram mutlak,” tegas Gus Ubed saat memberikan keterangan pers, Kamis (21/5/2026).
Menurut Gus Ubed, inti permasalahannya terletak pada niat, cara, dan tujuan kedatangan ribuan pengunjung yang berdatangan setiap harinya. Berdasarkan pemantauan dan realitas yang ada di lapangan, mayoritas orang datang bukan sekadar berdoa memohon pertolongan Allah semata, melainkan membawa sesajen, melakukan rangkaian ritual khusus, serta memiliki keyakinan keliru bahwa lokasi atau tokoh yang dimakamkan di sana memiliki kekuatan gaib untuk mengabulkan hajat duniawi.
“Realitanya di Gunung Kawi, mereka yang datang melakukan ritual khusus, menggunakan media tertentu seperti sesajen. Jelas itu haram. Kemusyrikan terjadi karena ada keyakinan yang salah. Misalnya meyakini bahwa jika melakukan ritual di sana, maka otomatis akan mendatangkan uang banyak, pekerjaan lancar, atau permohonan terkabul. Mereka menganggap ritual itu sendiri yang memberi rezeki, padahal hal seperti itu adalah hak mutlak Tuhan semata,” jelasnya.
Gus Ubed juga meluruskan kerancuan istilah antara konsep tawassul atau wasilah—yang berarti mengambil perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah—dengan praktik pesugihan atau permohonan mistis yang marak terjadi. Menurutnya, perbedaannya sangat tipis namun mendasar secara hukum agama.
“Lain urusannya dengan tawassul atau wasilah. Itu murni perantara dengan tujuan akhir mendekatkan diri ke Allah, contohnya bertawassul kepada Rasulullah SAW. Tapi di Gunung Kawi, perantaranya digeser maknanya, ditambah syarat-syarat mistis, dan arah keyakinannya sudah salah sasaran. Di situlah letak kesalahannya yang membuat praktik itu menjadi haram,” tambahnya.
Sementara itu, Marcel Radhival dalam penjelasannya yang sempat mengundang perdebatan, menegaskan bahwa tujuannya membongkar fenomena ini adalah murni agar masyarakat kembali memahami ajaran agama yang benar dan tidak terjebak pada hal-hal yang syirik. Ia menegaskan tidak bermaksud melarang siapa pun datang ke Gunung Kawi, melainkan mengubah tujuan kedatangan masyarakat.
Pesulap Merah justru menyarankan agar kawasan Keraton Gunung Kawi tetap dikunjungi, namun persepsinya diubah total. Bukan lagi sebagai tempat mencari kekayaan gaib, jimat, atau pesugihan, melainkan semata-mata sebagai destinasi wisata edukasi, tempat mempelajari sejarah, serta kekayaan budaya lokal yang ada, tanpa dibumbui praktik-praktik mistis yang menyimpang dari akidah.
Kini, pembongkaran ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk kembali mengkaji makna ziarah, keyakinan, dan tujuan beragama, sekaligus mengubah wajah Gunung Kawi dari kawasan yang penuh mitos kelam menjadi lokasi pelestarian budaya yang positif.(Red)


.jpg)