
Jakarta, Warta Global Jatim.id
11 Juli 2026 – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil seiring berjalannya proses hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna,SH.,MH. menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers hari ini, Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, pengunduran diri ini merupakan bentuk komitmen lembaga untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam penegakan hukum.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Keputusan ini muncul sehari setelah Febrie memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jumat (10/7/2026).Febrie secara terbuka mengakui bahwa rumah tersebut adalah milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. "Proses kepemilikannya bisa diperiksa sejak awal," tegasnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dilaporkan menemukan sejumlah uang tunai dan emas seberat 74 kilogram. Terkait hal ini, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan rinci namun menolak menjelaskan secara terbuka di forum pers.
"Barang-barang tersebut memiliki pemilik dan tujuan penggunaan yang jelas. Namun penjelasannya akan saya sampaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan di sini," tutupnya.
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Kejagung memastikan penanganan perkara-perkara penting di lingkungan Tindak Pidana Khusus tidak akan terganggu.(Tomo)


.jpg)