Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Saturday, 11 July 2026

 
JAKARTA Warta Global Jatim.id
Pada awal Juli 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan tersangka baru berinisial JND yang berasal dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pada proyek belanja rutin di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16 miliar.
 
Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan dari pengembangan penyidikan yang telah berjalan sebelumnya. Pihak Kejati DKI menilai JND memiliki peran krusial dalam aliran dana maupun proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur pada proyek belanja rutin tersebut.
 
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan tersangka serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya, termasuk keterangan saksi dan dokumen perjalanan dana. Pihak berwenang juga berjanji akan menelusuri secara menyeluruh kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema ini.
 
Kejati DKI menegaskan akan terus memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku, serta berkomitmen memulihkan kerugian negara secara maksimal. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus akan disampaikan secara bertahap.(Red)