
Polres Wonogiri Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Tiga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan, Kamus (9/7/26).
WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Polres Wonogiri berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Keberhasilan tersebut disampaikan Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto, S.H., M.H., didampingi jajaran Satreskrim Polres Wonogiri saat menggelar konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (9/7/2026).
Kompol Parwanto mengatakan, pengungkapan tiga kasus curanmor itu merupakan wujud komitmen Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan warga.
"Pada kesempatan ini kami menyampaikan hasil pengungkapan tiga perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Wonogiri. Dari tiga laporan polisi yang kami tangani, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti," ujar Kompol Parwanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026).
Kasus pertama bermula dari pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna emas bernomor polisi AD-5513-ABG yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, pada Sabtu (13/6/2026). Saat itu korban memarkir sepeda motornya dalam kondisi mesin masih menyala ketika berbelanja di sebuah toko plastik. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku berinisial RIO SETIYAWAN (25), warga Kabupaten Klaten, pada Selasa (16/6/2026). Polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pencurian sepeda motor Honda PCX bernomor polisi AD-3226-DR yang diparkir di halaman Masjid Baitur Rohman, Dusun Watuploso, Desa Domas, Kecamatan Bulukerto. Kendaraan tersebut ditinggalkan korban saat bekerja sebagai pengiring hiburan campursari.
Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan RIZAL KELPIN PURNOMO (19), warga Kecamatan Bulukerto. Tersangka kemudian menyerahkan diri kepada penyidik pada Senin (22/6/2026) dan mengakui perbuatannya. Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang berkaitan dengan aksi pencurian.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada pelaku lain berinisial RIVAN SUVIAN (24), warga Kecamatan Bulukerto, yang diduga turut terlibat dalam pencurian Honda PCX tersebut. Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda PCX milik korban beserta STNK dan surat keterangan BPKB, satu unit Honda Scoopy, serta satu unit truk Mitsubishi yang diduga digunakan saat menjalankan aksi kejahatan.
Menurut Kompol Parwanto, keberhasilan mengungkap seluruh kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri bersama jajaran Polsek serta dukungan informasi dari masyarakat.
"Kami mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan yang bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Keberhasilan ini juga berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Di akhir keterangannya, Wakapolres Wonogiri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, tidak meninggalkan kunci kontak, serta menggunakan pengaman tambahan sebagai langkah antisipasi guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor. (Joko S)


.jpg)