TIM PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGELAPAN DALAM JABATAN DI BANK JATIM CABANG NGANJUK - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

TIM PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGELAPAN DALAM JABATAN DI BANK JATIM CABANG NGANJUK

Tuesday, 19 May 2026

 

NGANJUK Warta Global Jatim.id

Dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang berlandaskan pada prinsip keterbukaan, pertanggungjawaban, dan profesionalisme, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan tindakan hukum berupa penggeledahan yang dilakukan secara resmi dan sah menurut hukum pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026. Tindakan hukum ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang ditangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa

penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan dalam lingkup lingkungan kerja Bank Jatim Cabang Nganjuk, yang terjadi pada periode tahun 2025 hingga dengan tahun 2026.

Pelaksanaan kegiatan penggeledahan ini dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan jelas, yaitu berupa Surat Perintah Pelaksanaan Tindakan Hukum yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk mengumpulkan alat bukti yang sah, mengamankan barang-barang bukti yang berhubungan dengan perkara, serta melakukan pelacakan dan pemetaan terhadap aset, dokumen, dan segala bentuk kekayaan yang diduga merupakan hasil atau berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan berlangsung secara sistematis, terukur, dan sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Tim penyidik telah melakukan identifikasi dan penentuan lokasi-lokasi yang dianggap penting untuk diperiksa, berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi yang diperoleh secara sah. Berdasarkan hal tersebut, tindakan penggeledahan dilakukan secara serentak di empat titik lokasi strategis yang telah ditetapkan, antara lain;

Pertama, di rumah kediaman Saudari WDP yang beralamat di Lingkungan Pelem, Desa Warujayeng, Kabupaten Nganjuk. Kedua, di Kantor Payment Point Samsat Kabupaten Nganjuk yang merupakan salah satu lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi dan dokumen keuangan yang menjadi objek penyidikan. Ketiga, di rumah kediaman suami dari saksi kunci yang beralamat di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Keempat, di lokasi kerja yaitu Bank Jatim Cabang Nganjuk yang menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik pada hari yang sama, tanpa adanya hambatan yang berarti. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi tetap tertib, aman, dan kondusif, serta mendapatkan kerjasama dan keterbukaan yang baik dari seluruh pihak yang terkait di lapangan, baik dari pihak swasta, instansi pemerintah, maupun individu yang berkedudukan di lokasi-lokasi yang diperiksa. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tindakan hukum ini berjalan sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk, kegiatan penggeledahan yang dilakukan merupakan langkah penting dalam rangka pengumpulan alat bukti yang bersifat eksternal, yang bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani dan memastikan bahwa semua unsur tindak pidana dapat dibuktikan dengan dasar yang kuat dan sah.

Sampai dengan saat ini, proses penyidikan masih berlangsung secara intensif dan mendalam terhadap seorang saksi kunci yang berinisial WDP. Berdasarkan data yang diperoleh, saksi kunci tersebut adalah seorang perempuan berusia 30 tahun, berdomisili di Dusun Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, berpendidikan terakhir strata satu bidang Manajemen, dan saat ini bekerja sebagai karyawan di Bank Jatim Cabang Nganjuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggalian informasi yang telah dilakukan, terdapat dugaan kuat bahwa saksi yang bersangkutan memiliki keterkaitan yang erat dengan peristiwa yang menjadi objek penyidikan, sehingga proses pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pemberian keterangan lebih lanjut, dengan kemungkinan bahwa status hukumnya akan ditingkatkan menjadi tersangka.

Meskipun demikian, Tim Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses pengujian terhadap kesesuaian alat bukti dan kebenaran keterangan masih terus dilakukan secara cermat dan teliti. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga dan mempertahankan asas praduga tidak bersalah yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, serta untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam proses penegakan hukum didasarkan pada kepastian hukum yang tepat, adil, dan sesuai dengan fakta yang ada.

Secara materiil hukum, tindakan penggeledahan yang dilaksanakan merupakan pelaksanaan langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 119 dan Pasal 120 yang mengatur tentang kewenangan dan prosedur pelaksanaan upaya paksa dalam proses penyidikan. Ketentuan hukum tersebut menegaskan bahwa upaya paksa seperti penggeledahan hanya dapat dilakukan ketika terdapat alasan yang kuat dan bukti yang cukup untuk menduga bahwa terdapat barang bukti atau benda yang merupakan hasil tindak pidana, atau benda yang digunakan atau akan digunakan dalam melakukan tindak pidana.

Dalam pelaksanaannya, upaya paksa ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi, yang menurut ketentuan hukum yang berlaku merupakan kejahatan terhadap keuangan negara dan kepentingan publik. Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana secara formal, melainkan juga menekankan pada aspek pemulihan kerugian keuangan negara. Tim penyidik sedang melakukan pelacakan terhadap aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, dengan tujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut serta terlibat atau menerima manfaat dari perbuatan penggelapan dalam jabatan tersebut, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi atau pengaruh yang tidak sah. Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta untuk memelihara integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah dan negara.

Mengingat perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat, Tim Penyidik menekankan bahwa seluruh tahapan proses penegakan hukum, mulai dari pengumpulan alat bukti, pelaksanaan tindakan hukum, hingga proses pembuktian di muka pengadilan, akan selalu didasarkan pada kepatuhan yang ketat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya celah hukum yang dapat menghambat proses peradilan atau mengurangi kekuatan pembuktian perkara di kemudian hari.

Selain itu, upaya sinergi dan kerja sama antar unit kerja di dalam lingkungan Kejaksaan Negeri Nganjuk terus ditingkatkan secara berkelanjutan, guna memastikan bahwa proses penguatan alat bukti dan penyelesaian perkara dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan akurat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan keterbukaan dalam penegakan hukum, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk berjanji akan menyampaikan informasi terkait perkembangan perkara ini secara berkala kepada media massa dan masyarakat luas, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan tidak melanggar ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perkara ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara konsisten dan tegas, tanpa memandang posisi atau jabatan pelaku, serta bahwa setiap bentuk perbuatan yang merugikan kepentingan publik akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.(Red)