NGANJUK, 17 Mei 2026 – Ketidakjelasan terkait perpanjangan masa penahanan menjadi alasan utama tim hukum Yuliana Margareta alias Zulma , yang dikenal sebagai Ketua Komunitas Salam 5 Jari ,mengajukan permohonan pembebasan demi hukum kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nganjuk pada hari ini, Sabtu (17/5/2026). Langkah ini diambil setelah kliennya mengaku belum menerima surat tembusan perpanjangan penahanan, padahal batas waktu penahanan maksimalnya telah terlampaui sejak sehari sebelumnya.
Penasehat hukum Zulma, Prayogo Laksono, menyampaikan keterangan ini kepada awak media pukul 09.00 WIB. Ia menjelaskan, informasi mengenai belum diterimanya surat perpanjangan pertama kali didapatnya langsung dari Zulma melalui sambungan telepon umum di dalam Lapas Nganjuk pagi tadi.
“Klien saya menyampaikan, 'Hari ini saya kok belum menerima surat tembusan perpanjangan?'. Padahal, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 67/Pid.B/2026/PN Njk tertanggal 16 April 2026, klien kami mulai menjalani masa penahanan sejak tanggal 16 April lalu. Batas waktu penahanan maksimal yang sah telah berakhir dan terlampaui pada tanggal 15 Mei 2026 kemarin,” ungkap Prayogo.
Menurut keterangannya, hingga pagi ini, tidak ada surat resmi perpanjangan penahanan yang disampaikan kepada pihak klien, keluarga, maupun yang diakses melalui sistem Surat Elektronik E-Berpadu. Mengacu pada ketiadaan dokumen tersebut dan batas waktu yang sudah lewat, tim hukum kemudian bergerak cepat mendatangi kantor Lapas Nganjuk untuk menuntaskan hak hukum kliennya.
Namun, kedatangan tim hukum menemui kendala administrasi. Petugas yang bertugas di pos jaga saat itu menyatakan bahwa permohonan tersebut sebaiknya disampaikan pada jam kerja resmi dan diteruskan ke pejabat berwenang. Meski demikian, surat permohonan resmi dari tim hukum tetap diterima oleh petugas jaga yang bernama Sunaryo untuk diteruskan kepada pimpinan.
Dalam surat permohonan yang diserahkan tersebut, Prayogo menegaskan dasar hukum yang kuat terkait hak pembebasan kliennya. Ia merujuk secara spesifik pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur ketentuan mutlak mengenai pengeluaran tahanan demi hukum.
“Pasal 20 Ayat (7), Pasal 23, hingga Pasal 26 UU Pemasyarakatan dengan tegas mengatur bahwa pengeluaran demi hukum wajib dilakukan terhadap tahanan yang telah habis masa penahanan atau masa perpanjangannya. Ketentuan ini bersifat imperatif atau wajib dilaksanakan, bukan pilihan,” tegas Prayogo dalam suratnya.
Dasar hukum lain yang dijadikan rujukan adalah Pasal 100 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan ini mewajibkan agar surat penetapan hakim terkait penahanan atau perpanjangan wajib ditembuskan paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak penetapan tersebut ditetapkan atau penahanan dilakukan. Fakta bahwa hingga hari ke-2 pasca batas waktu berakhir belum ada tembusan, dinilai sebagai pelanggaran prosedur dan pengabaian hak tahanan.
“Mengingat batas waktu penahanan maksimal telah terlampaui dan tidak terdapat bukti sah adanya perpanjangan dari pejabat berwenang, maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nganjuk memiliki kewajiban hukum mutlak untuk segera mengeluarkan klien kami demi hukum sejak surat ini diterima,” lanjutnya.
Tim hukum menekankan, langkah ini diambil semata-mata untuk menjamin kepastian hukum, hak asasi manusia, dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berharap Kalapas Nganjuk segera merespons dan memproses permohonan ini agar kliennya bisa segera bebas sesuai hak yang dijamin undang-undang, tanpa harus menanggung penahanan yang tidak memiliki dasar hukum lagi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Lapas Nganjuk terkait permohonan pembebasan demi hukum tersebut.(Tomo)


.jpg)